Tak hanya itu, arus dukungan terhadap Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum DPP PWI semakin kuat. Sebanyak 50 senior PWI Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan sikap tegas mendukung kepemimpinan Zulmansyah dan Wawan Daly Suwandi sebagai Ketua PWI Kalbar.sabtu,(15/2)
PWI Pusat: Hendry Chairudin Bangun Tak Lagi Punya Kewenangan
PWI Pusat, melalui Ketua Umumnya, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa HCB sudah tidak memiliki otoritas apapun terkait organisasi PWI sejak pemecatannya oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.
"Sejak keputusan pemecatan oleh Dewan Kehormatan, Hendry Chairudin Bangun bukan lagi bagian dari PWI. KTA miliknya telah dicabut oleh PWI DKI Jakarta, dan semua prosedur dijalankan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI," tegas Zulmansyah dalam konferensi pers di Jakarta.
Lebih lanjut, Zulmansyah mengungkapkan bahwa AHU PWI telah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sejak 16 Agustus 2024 atas permintaan Dewan Kehormatan PWI. Dengan demikian, klaim HCB yang mengaku masih memiliki legalitas administratif atas PWI dinyatakan tidak sah.
Dukungan PWI Kalbar: Tegaskan Sikap, Perkuat Kepemimpinan Sah
Dukungan untuk kepemimpinan sah PWI semakin menguat. Di Kalimantan Barat, 50 orang senior PWI secara resmi menyatakan sikap mendukung penuh Zulmansyah Sekedang dan Wawan Daly Suwandi. Pernyataan ini ditegaskan dalam sebuah pertemuan di Aming Coffee Podomoro, Pontianak, pada Sabtu (15/2).
"Kami mendukung kepemimpinan Zulmansyah Sekedang yang telah terpilih secara sah dan sesuai prosedur organisasi. Kami percaya beliau mampu membawa PWI ke arah yang lebih baik," ujar salah satu senior PWI Kalbar, Sidik Pramono SH.
Dukungan ini juga diperkuat dengan pernyataan tertulis dan tanda tangan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah organisasi.
Kasus Hukum Hendry Chairudin Bangun: Dari Penggelapan hingga Pemanggilan Saksi
Kasus hukum yang menyeret Hendry Chairudin Bangun masih terus berjalan di Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi kunci, termasuk empat pengurus inti PWI Pusat, telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana UKW periode Desember 2023 hingga Februari 2024.
Laporan kasus ini pertama kali diajukan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat. HCB diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
PWI Harus Bersih dari Praktik Curang
Dalam situasi yang semakin memanas ini, Zulmansyah Sekedang menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
"PWI harus bersih dari praktik-praktik curang yang mencoreng nama baik organisasi. Klaim tak berdasar hanya akan merusak citra PWI. Saatnya kita bersatu untuk menjaga profesionalisme dan independensi dunia pers," tegas Zulmansyah.
Polemik ini menjadi ujian bagi soliditas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan terbesar di Indonesia. Ke depan, langkah pembenahan internal menjadi mutlak dilakukan agar kepercayaan publik terhadap PWI tetap terjaga.(Sabirin)
TAGAR:
#PWIKalbar #ZulmansyahSekedang #HendryChairudinBangun #KasusPenggelapan #UKW #JurnalistikProfesional #IntegritasPWI
Social Footer