Pontianak, 24 Agustus 2024 – konsumen PLN Sabirin memberikan klarifikasi terkait mengenai pemindahan tiang listrik di Jalan Khatulistiwa, Gang Teluk Betung Maju No. 43, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat. Sebelumnya, Pemberitaan yang terbilt dengan judul "PLN Rayon Siantan dan Vendor Saling Lempar, Laporan Konsumen Tak Ditanggapi" sempat mencuat, menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Dalam pernyataan nya Sabirin menegaskan bahwa proses pemindahan tiang listrik tersebut sudah masuk dalam tahap penanganan dan akan segera dilakukan. Pihak PLN
Sabirin juga mengucapkan permohonan maaf kepada vendor terkait atas nama *Hermansyah* dan *Pegawai PLN atas nama Azhar* , atas kesalahpahaman yang terjadi. Lanjut Sabirin memastikan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada nya untuk pemindahan tiang tersebut.
Lebih lanjut, Sabirin menekankan bahwa tuduhan adanya permintaan uang sebesar Rp5 juta dari pihak vendor *dan Pegawai PLN atas nama Azhar* untuk pemindahan tiang listrik adalah tidak benar. Hermansyah sebagai vendor resmi PLN juga tidak pernah mengajukan permintaan tersebut. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kesalahpahaman dan memberikan kepastian kepada konsumen bahwa semua proses berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa ada biaya tambahan.
PLN berkomitmen untuk terus melayani masyarakat dengan sebaik mungkin dan menyelesaikan setiap aduan konsumen secara cepat dan tepat.(Tim liputan)



Social Footer