Breaking News

Andri Ahay Masih Bebas Membeli Pasir Timah Ilegal Di Tepi Jalan Raya

Mempaya-Belitung Timur-Praktik pembelian pasir timah secara ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Semakin Meluas, Menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Penampungan Tanpa Izin ini Telah Menjadi Tradisi Yang Mengakar Dalam Komunitas lokal, menciptakan Dilema Bagi Pihak Berwenang Dalam Upaya Penegakan Hukum.
Team Awak Media Mendapatkan Laporan dari Masyarakat Sekitar di jalan raya mempaya Belitung Timur ,Adanya Aktivitas Pembelian Pasir Timah Secara Ilegal DiRuko Milik Bos Andri ahay, Ditemukan adanya alat pemisahan biji timah yang di sebut meja goyang yang berisi pasir timah Menandakan Bos Andri ahay Sudah Siap untuk Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah.

Team Awak Media Kembali Menggali Informasi Kepada Para Penambang yang Menjual Pasir Timahnya ke Bos Andri ahay, Sebut Saja Rh dan Rh Mengatakan Bos ahay Sudah Lama Beli Pasir Timah Disini Pak dan Bos ahay Selalu Aman- aman saja Tanpa tesentuh oleh Pihak Aparat Penegak Hukum( APH) Karena Bos ahay ini mempunyai beberapa meja goyang di Belitung Timur ini ,Di duga Bos Ahay Sudah Ada Kordinasi jadi Aman- aman Saja Selama Bos Ahay Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal ini.

Tanpa Tindakan yang Tegas Dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Pemerintah Praktik Ilegal ini Berdampak Akan Merugikan Negara, Jelas Tidak Ada Pajak Yang Masuk ke Kas Negara Dalam Hal ini Bos Ahay Dapat Dijerat Dengan Pasal Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin akan dipidana dengan pidana penjara Selama 5 Tahun Dan Denda Rp.100 Milyar Rupiah. Terkait Bos Andri ini Team Awak Media Akan Mengkonfirmasikan Ke Kapolres Belitung AKBP Dedwdy Dwitiya Putra,S.H., S.I.K. Untuk Segera Mengambil Langkah Tindakan Atas Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal Diruko Bos Ahay.

Terkait temuan kasus ini Tim akan mengkonfirmasi ke bos Andri ahay dan pihak terkait dan ke Polda Babel.(Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close