Breaking News

Apms Sopian Di Duga Sengaja Mengisi BBM Pake Jerigen Dan Mobil Pick Up


Padang Kandis, Teluk Gembira - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan APMS sebagai garda terdepan dalam pendistribusian BBM harus bisa maksimal menjalankan tugas.

APMS ( Agen Premium Minyak Solar ) Milik Sopian di Padang Kandis Jalan teluk gembira dalam melakukan penjualan BBM diduga melanggar Undang-Undang RI nomor 22 Pasal 55 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 191 tahun 2014 serta Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM nomor 8 tahun 2021.

Hal ini disampaikan berdasarkan laporan masyarakat kepada awak media terkait adanya BBM khususnya BBM jenis solar dijual langsung menggunakan ratusan jerigen plastik,diketahui pihak APMS menjual dengan terang terangan mengisi jerigen ke dalam beberapa mobil pick up menggunakan literan manual, sedang kan BBM jenis solar tersebut alasan nya untuk para nelayan. 

Berdasarkan informasi Warga, awak media melakukan pantauan tersebut, faktanya dalam pantauan terlihat jelas aktifitas mobil APMS milik Sopian tampak melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan jerigen, dan banyak mobil yang mengantri membawa puluhan jerigen.

Perlu tindakan tegas pemerintah khususnya Pertamina untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik nakal yang bisa merugikan Negara demi kepentingan pribadi.


Menurut pengakuan warga setempat ada salah satu oknum yang sering mengambil solar di situ dan ada masyarakat sipil bernama herman yang membeli minyak solar di apms tersebut dalam jumlah besar untuk di jual kembali ke pulau seliuk.

Tim akan terus menggali informasi terkait laporan tersebut dan akan terus mengkonfirmasi ke pihak Pertamina dan ke jenjang tertinggi.(Tim)




Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close