Team Awak Media Mendapatkan Laporan dari Masyarakat Sekitar Jalan Raya numpang empat mekar jaya Manggar ,Adanya Aktivitas Pembelian Pasir Timah Secara Ilegal DiRuko Milik Bos Ternama Candra/Aon, Ditemukan bukti yang sangat Mencolok Adanya seorang pekerja lagi memproses pemisahan biji timah yang di sebut meja goyang yang berisi pasir timah Menandakan Bos Candra/Aon Sudah Siap untuk Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah.
Team Awak Media Kembali Menggali Informasi Kepada Para Penambang yang Menjual Pasir Timahnya ke Bos Candra/aon, Sebut Saja Rh dan Rh Mengatakan Bos aon Sudah Lama Beli Pasir Timah Disini Pak dan Bos aon Selalu Aman- aman saja Tanpa tesentuh oleh Pihak Aparat Penegak Hukum( APH) Karena Bos aon ini mempunyai beberapa meja goyang di Manggar Belitung Timur ini ,Di duga Bos Aon Sudah Ada Kordinasi jadi Aman- aman Saja Selama Bos Aon Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal ini, dan timah nya dari para penambang suntik yang ada di damar tepat nya di belakang kantor PDI dan Di kolong Dekat villa ABC dekat SLB pak,Ujar Rh.
Tanpa Tindakan yang Tegas Dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Pemerintah Praktik Ilegal ini Berdampak Akan Merugikan Negara, Jelas Tidak Ada Pajak Yang Masuk ke Kas Negara Dalam Hal ini Bos Aon Dapat Dijerat Dengan Pasal Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin akan dipidana dengan pidana penjara Selama 5 Tahun Dan Denda Rp.100 Milyar Rupiah. Terkait Bos Andri ini Team Awak Media Akan Mengkonfirmasikan Ke Kapolres Belitung AKBP Dedwdy Dwitiya Putra,S.H., S.I.K. Untuk Segera Mengambil Langkah Tindakan Atas Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal Diruko Bos Aon.
Terkait temuan kasus ini Tim akan mengkonfirmasi ke pihak terkait dan ke Polda Babel.(Tim)
Social Footer