Cyberpers-Belitung-Praktik pembelian pasir timah secara ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Semakin Meluas, Menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Penampungan Tanpa Izin ini Telah Menjadi Tradisi Yang Mengakar Dalam Komunitas lokal, menciptakan Dilema Bagi Pihak Berwenang Dalam Upaya Penegakan Hukum.
Team Awak Media Mendapatkan Laporan dari Masyarakat Sekitar Jalan Sungai Padang Sijuk Belitung, Adanya Aktivitas Pembelian Pasir Timah Secara Ilegal DiRuko Milik Bos Ternama Domi kampit, Ditemukan bukti yang sangat Mencolok Adanya seorang pekerja lagi memproses pemisahan biji timah yang di sebut meja goyang yang berisi pasir timah Menandakan Bos Domi Sudah Siap untuk Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah.
Team Awak Media Kembali Menggali Informasi Kepada Para Penambang yang Menjual Pasir Timahnya ke Bos domi, Sebut Saja Rh dan Rh Mengatakan Bos Domi Sudah Lama Beli Pasir Timah Disni Pak dan Bos Domi Selalu Aman- aman saja Tanpa tesentuh oleh Pihak Aparat Penegak Hukum( APH) Karena Bos domi ini mempunyai banyak meja goyang di seluruh pulau Belitung,Di duga Bos Andri Sudah Ada Kordinasi jadi Aman- aman Saja Selama Bos Andri Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal ini.
Tanpa Tindakan yang Tegas Dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Pemerintah Praktik Ilegal ini Berdampak Akan Merugikan Negara, Jelas Tidak Ada Pajak Yang Masuk ke Kas Negara Dalam Hal ini Bos Domi Dapat Dijerat Dengan Pasal Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin akan dipidana dengan pidana penjara Selama 5 Tahun Dan Denda Rp.100 Milyar Rupiah. Terkait Bos Andri ini Team Awak Media Akan Mengkonfirmasikan Ke Kapolres Belitung AKBP Dedwdy Dwitiya Putra,S.H., S.I.K. Untuk Segera Mengambil Langkah Tindakan Atas Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal Dirumah Bos Andri.(Tim)
Social Footer