Pontianak – Istri dari calon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 01 diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah video yang menunjukkan kegiatan tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, istri calon gubernur memberikan orasi di hadapan siswa-siswi yang diduga sebagai pemilih pemula, serta mengajak mereka untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu sekolah negeri di Kalimantan Barat ini mengundang kritik dari berbagai kalangan. Para pengamat politik dan masyarakat menilai bahwa penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye politik adalah pelanggaran serius, apalagi terdapat indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga hadir dalam acara tersebut.
Menurut salah seorang pengamat politik di Kalimantan Barat, kampanye di lingkungan pendidikan merupakan tindakan yang melanggar aturan. "Lingkungan pendidikan seharusnya dijaga netralitasnya. Tidak boleh ada kegiatan politik di tempat yang semestinya digunakan untuk pembelajaran. Apalagi melibatkan siswa yang masih di bawah umur serta guru-guru yang merupakan ASN," ujarnya.
Dugaan keterlibatan ASN dalam acara tersebut juga memperkuat indikasi pelanggaran, mengingat ASN diwajibkan bersikap netral dalam politik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye di tempat pendidikan dan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dilarang keras. Pasal 69 UU No. 10 Tahun 2016 dengan tegas melarang kampanye di fasilitas pendidikan, sementara Pasal 70 melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh insiden ini mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat untuk segera melakukan investigasi. Mereka berharap Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut demi menjaga integritas proses demokrasi dan netralitas lingkungan pendidikan.
Jika terbukti bersalah, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, keterlibatan ASN dalam kampanye politik dapat berujung pada sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bawaslu Kalimantan Barat sendiri diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini demi menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil, serta mencegah potensi pelanggaran serupa di masa depan.(Tim liputan)
Social Footer