Menurut informasi awak media mendapatkan dari salah satu narasumber sebagai pekerja yang tidak mau disebut nama nya ( 02/11/24 ) meja goyang ini di miliki oleh Buyung ini ternyata masih beroperasi sedangkan tidak mengantongi surat ijin . dan awak media bertanya apakah membeli pasir timah dari para penambang yang di tambang secara ilegal.
Team Awak Media Mendapatkan Laporan dari Masyarakat Sekitar, Adanya Aktivitas Pembelian Pasir Timah Secara Ilegal Di gudang Milik Buyung, Ditemukan bukti yang sangat Mencolok Adanya seorang pekerja lagi memproses pemisahan biji timah yang di sebut meja goyang yang berisi pasir timah Menandakan Buyung Sudah Siap untuk Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah.
Siapakah sosok bos besar di balik praktik jual beli timah ilegal di gudang Buyung ini,
Jejaring media akan terus melakukan pendalaman terkait usaha yang tanpa mengantongi surat ijin ini dan apakah seorang yang bernama Buyung ini membeli pasir timah skala besar.
Menurut undang-undang dan pasal membeli pasir timah ilegal tersebut.
Sesuai dengan undang undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang berbunyi,Setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Dengan ini Tim awak media akan mengkonfirmasi kepada ( APH ) Aparat penegak Hukum Terkait dan Ditreskrimsus Polda Babel (Tim)
Social Footer