Breaking News

KEJARI TETAPKAN KADIS SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN KEPULAUAN ARU

KEJARI TETAPKAN KADIS SEBAGAI TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN KEPULAUAN ARU 
Kepulauan Aru, cyberpers.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Menetapkan Tersangka "N" dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kepulauan Aru, Bahwa pada Selasa tanggal 21 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan 1 orang tersangka tambahan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022. 
Bahwa dalam perkara ini, Tersangka “N” merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) pada Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Bahwa berdasarakan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor : PRINT- 07/Q.1.15/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.748.595.148,01 (Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Empat Puluh Delapan Rupiah koma Satu Sen) dan denda keterlambatan sebesar Rp. 824.324.762,49 (delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh dua koma empat puluh sembilan sen) sebagaimana  Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: 700.1.2.2.2/03/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. 

Bahwa penetapan tersangka “N” selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru merupakan penggembangan dalam perkara WM dan JL yang merupakan Penyedia dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022. 

Bahwa penyidik masih akan terus mendalami seluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.

Bahwa perbuatan Tersangka “N” tersebut disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Bahwa selanjutnya Tersangka “N” pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas III Dobo sampai dengan tanggal 11 Februari 2025. 

Dobo, 21 Januari 2025
PLH. KEPALA SEKSI INTELIJEN
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ARU

DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19920507 200912 1 002 ( SM )

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close