Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025, yang mengubah PP No. 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa, memperkuat perekonomian nasional, serta menarik minat eksportir dengan berbagai insentif yang ditawarkan.rabu,(26/2)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK berperan aktif dalam mengkomunikasikan kebijakan pemerintah kepada industri perbankan. Hal ini bertujuan agar seluruh pemangku kepentingan memahami dan mengimplementasikan aturan baru secara efektif. Selain itu, OJK mendorong perbankan nasional untuk berpartisipasi dalam mengakomodasi penempatan DHE SDA dengan tetap menjaga stabilitas likuiditas, baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Dalam perubahan aturan ini, eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 diwajibkan menempatkan DHE SDA sebesar 30 persen selama tiga bulan untuk sektor minyak dan gas bumi, atau 100 persen selama 12 bulan untuk sektor lainnya, termasuk pertambangan non-migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pasokan valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional. OJK, sebagai regulator industri jasa keuangan, memiliki peran penting dalam menyeimbangkan kepentingan eksportir, perbankan, serta tujuan makroekonomi pemerintah.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan sektor perbankan guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan optimal. Beberapa langkah strategis yang disiapkan mencakup mekanisme pemantauan masa retensi DHE, serta pemanfaatan insentif yang diberikan pemerintah dan BI, seperti pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga deposito dan fasilitas lindung nilai khusus DHE oleh perbankan.
Melalui kebijakan ini, OJK optimistis bahwa aturan baru tidak hanya akan memperkuat perekonomian nasional, tetapi juga menjaga daya saing eksportir dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(Sabirin)
Social Footer