Sejak berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 hingga Januari 2025, OJK telah menyelesaikan 141 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Rinciannya, 115 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan.
"OJK telah meraih penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri tiga tahun berturut-turut, dari 2022 hingga 2024, atas kinerja penegakan hukum di sektor jasa keuangan," ujar Yuliana.
Selain itu, Jampidum Kejaksaan RI juga mengapresiasi kinerja penyidikan OJK. Dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hanya 10 di antaranya yang aktif dalam penyidikan, termasuk OJK.
Dalam kesempatan ini, Yuliana menegaskan bahwa OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya melalui nota kesepahaman dan pedoman kerja. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 59/PUU-XX/2023 yang menegaskan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Selain itu, kegiatan ini juga menginformasikan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya terkait kewenangan penyidikan oleh OJK.
Dengan penguatan regulasi dan koordinasi yang lebih solid, OJK optimistis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.(Sabirin)
Social Footer