“Kehadiran kita sebagai penguji ini adalah penyaring untuk masuk ke industri. Permasalahan terbesar bukan kuantitas, tetapi kualitas. Dan itu yang Bapak/Ibu tentukan,” ujar Agusman.
Ia menekankan bahwa dengan diterbitkannya 12 Peraturan OJK di bidang PVML, diperlukan peningkatan kapasitas Tim Penilai agar dapat memastikan calon pihak utama memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi. Selain itu, Tim Penilai juga diberikan pembekalan mengenai peraturan terkait Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, serta Edukasi dan Pelindungan Konsumen.
Kinerja Industri PVML
Per Desember 2024, industri PVML mencatatkan pertumbuhan positif. Aset industri tumbuh 7,01 persen (yoy) menjadi Rp1.032,69 triliun, sementara penyaluran pembiayaan meningkat 6,79 persen (yoy) mencapai Rp928,98 triliun. Saat ini, terdapat 741 entitas yang beroperasi di sektor ini.
Langkah Optimalisasi Proses Bisnis
OJK bidang PVML berkomitmen untuk terus meningkatkan kepuasan stakeholder dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan dengan beberapa langkah strategis, yaitu:
- Optimalisasi penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat proses penilaian.
- Evaluasi dan perbaikan proses bisnis, agar lebih efektif dan efisien.
- Percepatan proses perizinan, dengan target penyelesaian dalam 11 hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap pada akhir 2025.
Dengan adanya PVML Fit and Proper Test Assessor Summit 2025, diharapkan kapasitas dan keahlian Tim Penilai semakin meningkat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon Pihak Utama industri PVML memiliki integritas, reputasi, kelayakan keuangan, serta kompetensi yang sesuai dengan standar regulasi OJK.(Sabirin)
Social Footer