“UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, yang sembilan di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” ujar Agusman.
Adapun sembilan POJK yang diterbitkan pada akhir 2024 meliputi regulasi terkait pergadaian, layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, lembaga keuangan mikro, manajemen risiko, pengembangan SDM, serta penguatan tata kelola dan pengawasan di sektor PVML.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga diperkenalkan Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama PVML. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola serta transparansi dalam industri PVML.
Acara ini turut dihadiri oleh pimpinan asosiasi di bidang PVML, termasuk APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta lebih dari 1.500 peserta secara hybrid. OJK berharap sosialisasi ini tidak hanya menyebarluaskan informasi terkait regulasi, tetapi juga memberikan gambaran mengenai arah kebijakan PVML ke depan.(Sabirin)
Social Footer