Breaking News

OJK Perkuat Regulasi Sektor PVML, Terbitkan 12 Peraturan Baru

Jakarta,  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna menciptakan industri yang sehat, melindungi konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam acara “Sosialisasi Peraturan Bidang PVML” di Jakarta, Rabu (12/2), menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, yang sembilan di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” ujar Agusman.

Adapun sembilan POJK yang diterbitkan pada akhir 2024 meliputi regulasi terkait pergadaian, layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, lembaga keuangan mikro, manajemen risiko, pengembangan SDM, serta penguatan tata kelola dan pengawasan di sektor PVML.

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga diperkenalkan Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama PVML. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola serta transparansi dalam industri PVML.

Acara ini turut dihadiri oleh pimpinan asosiasi di bidang PVML, termasuk APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta lebih dari 1.500 peserta secara hybrid. OJK berharap sosialisasi ini tidak hanya menyebarluaskan informasi terkait regulasi, tetapi juga memberikan gambaran mengenai arah kebijakan PVML ke depan.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close