Breaking News

Arogansi Kepala desa Canggu kecamatan Talang Padang kabupaten Empat lawang Sumatra Selatan

Sumsel-CYBERPERS.COM || Menurut Keterangan Korban Adanya Tindakan kepala desa yg melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang saksi pasangan calon HBA Heni diwilayah desa Canggu kabupaten Empat lawang sungguh tidak patut dilakukan oleh oknum kepala desa.

Sebagai kepala desa seharusnya memberikan contoh yg baik bukan justru memperkeruh suasana dalam hal ini masa tenang pemilah bupati dan wakil Bupati kabupaten Empat lawang.

Korban sendiri adalah saksi dari pasangan 01 HBA Heni yg mengalami luka dileher.sekarang korban sudah melaporkan kejadian ke polres empat lawang untuk dipisum.Didampingi kuasa hukumnya korban meminta agar Oknum kepala Desa ini segera ditangkap karna sudah melakukan tindakan kriminal dan membuat kegaduhan dalam masa tenang pemilihan ulang bupati dan wakilnya pada tanggal 19 April 2025

Menurut keterangan korban, ( BPK Arpan) awal nya dia menanyakan kepihak keamanan bahwa surat suara sudah ditempat.beliau meminta ijin untuk ditempatkan di TPS,namun pihak keamanan meminta tunggu konfirmasi dari pimpinan, saat saya mau pamit untuk pulang tiba-tiba oknum kepala desa mengeroyok saya.

Pada dasarnya, ancaman pidana pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Luka/tewas diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,(1) yaitu tahun 2026, antara lain:
  1. Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023 tentang pengeroyokan; dan
  2. Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang penganiayaan.
Kami minta Aparatur Penegak Hukum polres empat lawang Agar segera Menindak Pelaku Kejahatan
Yang mengakibatkan Luka, 
Apalagi sebagai Pejabat Publik yang tidak patut di contoh atas perbuatannya 
Harus di tindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Red :Jurnalis Syafri

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close