Breaking News

Peringatan Kedisiplinan Bagi ASN di Kabupaten OKI


Kayuagung OKI - H. Muchendi Mahzareki, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI setelah masa libur Lebaran Idul Fitri 1446, H. Muchendi mengingatkan agar ASN tidak menambah masa libur dan segera kembali bekerja serta melayani masyarakat tepat waktu.



H.Muchendi juga meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab OKI untuk mengontrol kehadiran para ASN di lingkungan kerja masing-masing. Hal ini dilakukan dengan memantau kehadiran melalui pengabsenan. "Kepada para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN serta memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar," ungkapnya.


Jadwal Libur dan Kembalinya ASN
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1017, 2, 2 tahun 2024, ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur pada 28 Maret 2025 dan harus kembali bekerja pada 8 April 2025.

 Antonius Leonardo, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, menegaskan bahwa penambahan libur tanpa alasan yang jelas tidak diperbolehkan. “Tidak boleh menambah cuti, karena libur Lebaran sudah cukup lama,” ujarnya.


Sanksi untuk ASN yang Tidak Disiplin
Pihak BKPSDM memastikan akan memberikan sanksi berupa teguran kepada ASN yang absen tanpa alasan jelas pada hari pertama kerja. "Kalau tidak masuk di tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksi," katanya.

 Sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan.



Selain itu, terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 8 April yang diatur dalam Surat Edaran MenpanRB Nomor 3 tahun 2025, Pemkab OKI memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan tersebut. 

Mereka tetap mengacu pada SKB tiga menteri dan tidak memberlakukan WFH (Work From Home) di OKI. "Kita tetap mengacu pada SKB tiga menteri, tidak ada WFH di OKI," jelas Muchendi.


Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab OKI dalam menjaga kedisiplinan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal setelah masa liburan.

Sumber Berita : Diskominfo 

Reporter : Saipul 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close