Breaking News

36 Barang Bukti Perkara Inkrah di musnahkan Kejaksaan Negeri Bengkayang

Bengkayang_Cyberpers.com

Sebanyak 36 barang bukti perkara inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap baik perkara tindak pidana umum (Pidum) maupun tindak pidana khusus (Pidsus) di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang , Selasa (6/5/2025) pukul 10.00 Wiba bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Pemusnahan 36 barang bukti perkara inkrah ini dihadiri oleh perwakilan Polres Bengkayang, Perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Perwakilan BNNK, Perwakilan Dinas Kesehatan, seluruh kepala seksi, seluruh Jaksa fungsional , staf tata usaha, PPNPN Kejaksaan Negeri Bengkayang dan juga perwakilan pers. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad menyampaikan," guna melaksanakan atau menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,.

"perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat 2 KUHAP disitu di sebutkan dalam hal perkara sudah putus maka barang yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada yang berhak atau kepada dari mana barang tersebut disita kecuali dalam putusan disebutkan barang tersebut dirampas untuk negara untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

Nah, sedangkan berdasarkan pasal 270 KUHAP disebutkan bahwa perkara yang telah berkekuatan tetap itu dilaksanakan oleh Jaksa demikian juga sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di situ disebutkan salah satu kewenangan Jaksa dalam bidang tindak pidana yakni melaksanakan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya juga menyampaikan bahwa barang bukti yang akan kita musnahkan pada pagi hari ini ini terdiri atas 35 perkara pidum dan ada satu perkara pidsus yakni perkara Cukai dan jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan ini sekitar ada kurang lebih 12 gram ini terdiri dari beberapa perkara Kenapa ini kita harus laksanakan dan saksikan secara bersama-sama dalam rangka untuk mengantisipasi adanya penyimpangan ya, takutnya ada yang menyalahgunakan barang bukti yang bisa saja dilakukan oleh orang dalam sendiri oleh karena itu guna mengantisipasi penyimpangan atau penyalahgunaan terhadap barang bukti makanya kita harus melaksanakan pemusnahan karena ini bagian dari pada pelaksanaan bunyi keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, artinya kalau sudah berkepastian hukum maka harus dilaksanakan.

"orangnya kalau dipenjara kita masukkan di dalam penjara atau di rutan ya dan posisinya di rutan, Sedangkan barang buktinya juga harus ada pelaksanaannya yakni pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena itu saya meminta supaya betul-betul kasi pengolahan aset dan barang bukti memastikan Barang bukti yang akan disita ini dipastikan jumlahnya sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan perlu dipastikan juga untuk barang bukti narkotika yang akan di musnahkan supaya dipastikan kualitasnya apakah benar-benar Narkotika, makanya perlu berbagai pihak dan sebagainya untuk menyaksikan supaya tidak ada hal-hal yang menjadi pertanyaan nanti di kemudian hari.

"Oleh karena itu saya juga ucapkan terima kasih kepada bapak ibu semua atas kehadirannya juga kepada teman-teman media yang senantiasa penuh semangat untuk meliput setiap kegiatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terutama Kejaksaan dan lebih khusus lagi terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Terima kasih atas segala perhatiannya dan saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang mohon maaf kiranya dalam penyambutan bapak masuk di kantor sampai ada tutupnya atau mungkin yang kurang berkenan mohon maaf kami adalah manusia biasa tak luput dari salah Dan bila oleh karena itu hanya berbahagia ini juga saya berharap mudah-mudahan apa yang kita laksanakan pada pagi hari ini tentunya bermanfaat bagi masyarakat dan mudah-mudahan ini juga bisa membuat ibadah di sisi allah subhanahu wa ta'ala.Amin." tutupnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Fitrian Yuristyawan, S.H.

melaporkan bahwa terkait kegiatan pemusnahan pada hari ini yang mana barang bukti yang di musnahkan merupakan barang bukti dari total sebanyak 36 perkara yang telah inkrah, baik ditingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat Kasasi.

Adapun dari 36 perkara tersebut terdiri dari 35 perkara pidana umum (Pidum) dan 1 perkara tindak pidana khusus (Pidsus), untuk 35 perkara pidana umum terdiri dari, 12 perkara Narkotika, 9 perkara pencurian, 5 perkara PPA, 3 perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin, 3 perkara Judi, 1 perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, 1 perkara pengrusakan, 1 perkara penyelundupan barang illegal dan 1 perkara tindak pidana khusus yakni perkara cukai.

"Selanjutnya untuk pemusnahan 36 barang bukti inkrah ini dilakukan dengan cara di blender dengan di campur larutan pembersih, dibakar dan di potong menggunakan mesin pemotong besi, intinya semuanya tidak dapat dipergunakan lagi terutama untuk melakukan tindak pidana," pungkasnya.

Red: Nal

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close