Kelumbayan Barat || Terkait pemberitaan sebelumnya adanya dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa tahun 2023 di Pekon Marga Mulya, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus. Justru tindakan tersebut tidak membuat Miptahudin selaku Kepala Pekon sadar akan kesalahan yang melanggar UU dan merugikan keuangan Negara, Selasa (20/5/25).
Beberapa temuan kegiatan terdapat penyimpangan Anggaran Dana Desa Tahun 2023, yang patut dicurigai dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), terindikasi penyimpangan ini mengarah pada praktik manipulasi administratif hingga dugaan korupsi secara sistematis.
Miptahudin saat diminta keterangan tim Akarpost.com "bungkam, tutup mata dan ironisnya lagi mencari bantuan dari berbagai pihak agar kasus tersebut tidak mencuat di berbagai media sosial/koran cetak.
Dugaan Pekerjaan fiktif sebagian (tidak sesuai progres dan volume lapangan), manipulasi dokumentasi pelaporan (Foto sebelum dan sesudah dibuat menyerupai hasil kerja) terdapat potensi mark'up anggaran besar namun tidak sesuai dengan roll yang dilaksanakan beberapa laporan manipulatif.
"Dugaan anggaran digunakan untuk keperluan pribadi atau kelompok dengan dalih pengeluaran mendadak tidak disertai pertanggungjawaban yang memadai, hanya dilampirkan ringkasan pelaporan umum," tegas salah satu pengamat di Provinsi Lampung.
Warga pun kesal menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa di Pekon Marga Mulya," ujar narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Lebih jauh lagi, Pengamat Hukum ABR Indonesia Provinsi Lampung memaparkan terkait UU No. 31 Tahun 1999:
* Pasal 1:
Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
* Pasal 2:
Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dengan adanya berbagai undang-undang ini, pemerintah Indonesia berusaha untuk menciptakan sistem hukum yang kuat dan efektif dalam memberantas korupsi, serta menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat," paparnya.
Hingga berita ini kami tulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Pekon Marga Mulya terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa ini agar tidak terus merugikan masyarakat desa," tutupnya. (red-Team)
Social Footer