Pontianak,– Kantor Hukum F. La Mbodja & Partners mengungkap dugaan serius keterlibatan seorang oknum pegawai Kantor Pos Besar Pontianak berinisial HZ dalam kasus dugaan penipuan investasi yang merugikan klien mereka hingga Rp100 juta. Oknum tersebut disebut-sebut bertindak sebagai pengelola unit usaha Agen Pos Berkat Ekspres dan menjalin perjanjian kerjasama dengan klien kantor hukum.
Dalam keterangan pers yang disampaikan langsung oleh Frederick La Mbodja, S.H., M.H., M.E kepada awak media pada Rabu (11/6), disebutkan bahwa oknum HZ menandatangani perjanjian sebagai pengelola Agen Pos Berkat Ekspres dengan menggunakan stempel resmi unit usaha tersebut, meskipun berdasarkan ketentuan yang berlaku, pegawai pos atau karyawan BUMN tidak diperkenankan mengelola agen pos secara langsung.
“Klien kami tertarik berinvestasi karena yang menawarkan adalah seorang pegawai pos yang dianggap terpercaya oleh masyarakat awam. Namun belakangan, keuntungan yang dijanjikan 2,5% per bulan hanya dibayarkan beberapa bulan pertama. Setelah itu, pembayaran dihentikan dan dana pokok investasi sebesar Rp100 juta tak kunjung dikembalikan,” ujar Frederick.
Kantor Hukum F. La Mbodja & Partners mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor Pos Besar Pontianak guna meminta klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh HZ. Pihaknya juga mempertanyakan legalitas tindakan HZ yang secara terang-terangan bertindak sebagai pengelola unit usaha, padahal mengetahui larangan tersebut.
“Kami mencium adanya kejanggalan dan indikasi kuat pelanggaran etika serta penyalahgunaan jabatan. HZ dengan sadar menawarkan skema investasi, menandatangani perjanjian, menerima dana, dan kemudian menghentikan kewajiban pembayaran keuntungan tanpa kejelasan,” lanjut Frederick.
Lebih jauh, Frederick menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan etikad baik dari pihak HZ. Oleh karena itu, langkah hukum kini sedang dipersiapkan, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
“Langkah hukum akan kami tempuh demi keadilan dan untuk melindungi klien kami dari kerugian yang semakin besar. Tidak tertutup kemungkinan kami akan melaporkan perkara ini secara resmi kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi publik dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap integritas pegawai BUMN, khususnya dalam pengelolaan unit usaha yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.(Tim liputan)
Social Footer