Breaking News

Konferensi Pers atas keberhasilan dalam pengungkapan dua Perkara Pidana, Curat dan Penganiayaan Berat, Polres Mesuji.



Mesuji Lampung - Cyberpers.com. Polres Mesuji melaksanakan Konferensi Pers atas keberhasilannya dalam pengungkapan dua Perkara Pidana, Curat dan Penganiayaan Berat, bertempat di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana. Senin (30/06/25)

Dalam Konferensi Pers nya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H. S.Ik, M.Ik, CPHR mengungkapkan tindak Pidana Curat yang berhasil di ungkap terjadi pada 17 April tahun 2024 lalu, tempat kejadian di Desa Mulya Agung Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dengan korban berinisial AS sedangkan tersangka berinisial K (36) alamat Desa Labuhan Permai Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut terang AKBP Harris, Tersangka pada saat itu melakukan Pencurian satu unit Mesin Diesel jenis Dompeng dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, dari tersangka Aparat Kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti satu unit Mesin Diesel jenis Dompeng 24 PK warna merah hitam dan satu unit Sepeda Motor merk Supra X warna hitam.

Setelah didalami oleh penyidik ternyata tersangka telah melakukan sepuluh kali tindak kejahatan dimana yang enam kali melakukan tindak kejahatan pencurian Handphone sedangkan yang empat lainnya beragam tindak kejahatan seperti Mencuri Dompet, Mesin jenset, Uang tunai, Mesin Gerinda, Mesin Sugu dan Panci Stainless. Terang Orang nomer satu di Mapolres

Sedangkan pengungkapan selanjutnya terkait tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di tempat hiburan Orgen Tunggal pada Tahun 2024 Lalu, Korban Berinisial H Warga Desa Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, sedangkan Tersangka berinisial LD Warga Sungai Badak Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.

Kejadiannya bermula saat Korban tiba tiba di dorong oleh tersangka lalu korban berdiri dan berhadap hadapan, ternyata tersangka membawa senjata tajam, karena tersangka tidak nyaman dengan prilaku korban kemudian pelaku menusuk korban.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Pungkasnya.


Reporter : Saipul

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close