Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Prof. Dr. Reda Manthovani (kiri) dan Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama (kanan) menandatangani Perjanjian Kerja Sama strategis kedua pihak pada 29 Juli 2025 di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang Jawa Barat (Foto: Dok. DPP ABPEDNAS).
Subang - DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung baru-baru ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama guna memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Desa dan mengoptimalkan peran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Keterangan pers DPP ABPEDNAS, Rabu (30/7/2025) menyebutkan, penandatanganan perjanjian kerjasama strategis itu dilaksanakan pada 29 Juli 2025 di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kerja sama dimaksud bertujuan memberdayakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar mereka semakin aktif menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, dan kontrol sosial atas jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam penggunaan Dana Desa serta pengelolaan koperasi desa berbasis gotong royong.
Kolaborasi itu juga sejalan dengan tugas pokok dan fungsi BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai lembaga demokratis di desa yang mengawal transparansi dan akuntabilitas publik.
Pada acara pendatanganan, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., selaku JAMINTEL Kejaksaan Agung mengemukakan, kerja sama dimaksud menjadi bagian dari strategi preventif penegakan hukum melalui pemberdayaan elemen-elemen desa.
“Kami melihat ABPEDNAS sebagai mitra strategis yang memiliki struktur hingga ke tingkat desa, dan peran BPD sangat vital dalam mengawasi pembangunan dan pengelolaan ekonomi desa, termasuk Dana Desa dan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk ekonomi kolektif masyarakat,” katanya.
Sementara itu Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama, M.PWK, IPU, menyampaikan, kerja sama ini merupakan tonggak penting dalam penguatan tata kelola desa.
“ABPEDNAS siap menjadi mitra aktif Kejaksaan dalam mengawasi Dana Desa serta mendampingi Kopdes Merah Putih agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi ekonomi rakyat desa, sesuai arahan Presiden Prabowo,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh anggota BPD dibawah koordinasi ABPEDNAS akan terlibat dalam program pelatihan, asistensi hukum, dan literasi ekonomi desa, bekerjasama dengan Kejaksaan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dukungan Pemerintah
Sementara itu Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi yang turut hadir dalam acara penandatanganan menyatakan bahwa Dana Desa adalah aset negara yang harus dijaga secara kolektif dari potensi kebocoran.
“Kita harus jaga betul uang desa ini. Jangan sampai bocor. BPD harus menjadi pagar etika dan moral desa, dan Koperasi Merah Putih adalah harapan besar untuk memutar roda ekonomi desa dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” ujar Dedi Mulyadi.
Senada dengan itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menekankan arti pentingnya pengawasan yang melibatkan seluruh unsur desa.
“Dana Desa dan koperasi harus menjadi alat kedaulatan ekonomi rakyat desa. Pemerintah pusat sangat mendukung kolaborasi ABPEDNAS dan JAMINTEL, dan BPD adalah ujung tombak pengawasan. Integritas dan efektivitas pembangunan desa sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat desa itu sendiri,” katanya.
Arah Implementasi
Keterangan pers ABPEDNAS juga menyebutkan, melalui kerja sama itu ABPEDNAS dan JAMINTEL Kejakgung akan melakukan kegiatan bersama, antara lain sosialisasi hukum di tingkat desa, deteksi dini potensi penyimpangan anggaran desa, edukasi koperasi dan literasi ekonomi desa serta penguatan sistem pelaporan dan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat.
Perjanjian kerjasama kedua pihak merupakan tindak lanjut konkret dari Apel Akbar Jaga Desa yang digelar pada 3 Juli 2025 di Gedung Nusantara IV MPR RI dalam rangkaian Silaturahmi Nasional (Silatnas) dan Rakernas ABPEDNAS yang dihadiri lebih dari 1.000 anggota BPD dari seluruh Indonesia.
Dalam agenda lanjutan disebutkan akan dilaksanakannya kerja sama teknis antara Kajari dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Indonesia, disertai pelaksanaan Rapat Koordinasi Triwulanan yang secara rutin mengevaluasi pelaksanaan pengawasan Dana Desa berbasis sistem pelaporan Jaga Desa.
Selain Perjanjian Kerja Sama utama DPP ABPEDNAS dan JAMINTEL Kejakgung, juga dilaksanakan beberapa penandatanganan perjanjian kerja sama lainnya, yakni MoU antara Kajari dan Bupati/Walikota se-Jawa Barat dengan DPC ABPEDNAS se-Jawa Barat dan MoU antara Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan JAMINTEL Kejakgung.
“Melalui kolaborasi ini diharapkan terwujud desa yang mandiri, bebas korupsi, serta memiliki koperasi yang kuat dan berdaya guna tinggi bagi masyarakat,” kata Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama.(Sabirin)
Social Footer