Breaking News

Bahas Strategi Sertifikasi HGU, PTPN IV Regional 5 Gelar FGD Libatkan Multi-Stakeholder

Samarinda – Dalam rangka mempercepat pengurusan sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU), Holding Perkebunan Nusantara melalui Subholding PalmCo, PTPN IV Regional 5, menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas instansi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (23/7/2025).

FGD ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTPN IV terkait transformasi menjadi Subholding PalmCo, yang merupakan hasil penggabungan PTPN V, VI, dan XIII ke dalam PTPN IV sebagai entitas bertahan, serta pemisahan tidak murni dari PTPN III (Persero).

Kepala Divisi Hukum PTPN IV, Amir Arsyad Harahap, dalam paparannya menjelaskan bahwa forum ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah antar-instansi dalam mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi aset perkebunan di Kalimantan Timur.

"Transformasi ini menuntut percepatan legalisasi aset. Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, dan seluruh dinas teknis agar proses sertifikasi HGU dapat berjalan efektif dan cepat," ungkap Amir.

Komisaris PTPN IV, Arie Yuriwin, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai langkah konkret, termasuk memanfaatkan Program Strategis Nasional (PSN) untuk memperoleh relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga nol rupiah.

“Relaksasi BPHTB sudah kami tuntaskan di semua wilayah kerja Regional V, dan saat ini kami sedang dalam proses permohonan balik nama dari PTPN XIII ke PTPN IV,” terangnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah tantangan juga dibahas, seperti masih adanya persepsi keliru di tengah masyarakat bahwa tanah yang masa HGU-nya habis otomatis menjadi Tanah Negara yang dapat diminta untuk dilepaskan. PTPN IV menekankan pentingnya sosialisasi regulasi yang tepat oleh otoritas terkait.

Region Head PTPN IV Regional V, Sudarma Bhakti Lessan, mengatakan bahwa FGD ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menuntaskan proses sertifikasi aset HGU di Kalimantan Timur.

"Kami menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif para pemangku kepentingan. Kolaborasi ini sangat penting agar proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan, dan segala kendala di lapangan dapat diurai bersama," jelas Sudarma.

Dalam kesempatan tersebut, Sudarma juga memaparkan progres sertifikasi yang telah berjalan, tantangan administratif yang dihadapi, serta bentuk dukungan yang dibutuhkan agar percepatan perpanjangan dan penerbitan HGU baru dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN.

FGD ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Komisaris PTPN IV Arie Yuriwin, SEVP Operation II PTPN IV Regional V Ihsan, Kepala Divisi Hukum PTPN IV Amir Arsyad Harahap, serta perwakilan instansi seperti Kanwil BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kutai dan Paser, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, BPKH Wilayah IV Samarinda, dan dinas teknis kabupaten terkait.

FGD ini diharapkan menjadi fondasi penguatan sinergi dalam mendukung legalisasi aset perusahaan sekaligus mendorong iklim investasi perkebunan yang sehat dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close