Mempawah, 6 Juli 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.11-6117 Tahun 2022, yang dinilai secara sepihak memindahkan wilayah Pulau Pengikik Besar dan Kecil dari Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, ke Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mempawah, Juru Bicara LSM Mempawah Berani, Siti Helga Janottama, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga bertentangan dengan sejarah, hukum tata negara, dan prinsip keadilan konstitusional.
"Ini bukan sekadar soal garis di peta. Ini tentang kedaulatan wilayah yang telah diakui sejak zaman Kesultanan Mempawah, dan secara hukum masuk dalam Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) sejak 1947," tegas Helga.
Dasar Keberatan
LSM Mempawah Berani menyoroti sejumlah regulasi penting yang menurut mereka telah dilangkahi, di antaranya:
- UU No. 25 Tahun 1956 – yang menyatakan seluruh wilayah eks-DIKB sebagai bagian dari Kalimantan Barat.
- Permendagri No. 141 Tahun 2017 – yang mengatur bahwa penegasan batas daerah harus melalui kesepakatan antar-pemerintah daerah.
- UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) – yang menjamin perlindungan terhadap asal-usul wilayah adat dan administratif.
- Tidak adanya sengketa batas antara Kalbar dan Kepri sebelum terbitnya Kepmendagri.
"Kami tidak pernah diberitahu, tidak ada konsultasi publik, tidak ada persetujuan DPRD. Ini jelas pelanggaran hukum administratif," kata Helga dengan nada geram.
Tuntutan Tegas
Dalam pernyataan sikapnya, LSM Mempawah Berani menyampaikan empat poin utama:
- Menolak Kepmendagri No. 100.11-6117 Tahun 2022.
- Meminta Mendagri mencabut atau merevisi keputusan tersebut dan mengembalikan status Pulau Pengikik ke Kabupaten Mempawah.
- Mendesak DPRD Kalbar dan DPRD Mempawah membentuk Pansus untuk menyelidiki dan memperkuat posisi hukum Kalbar atas wilayah tersebut.
- Memohon perhatian Presiden RI untuk mencegah konflik horisontal dan pelanggaran konstitusi akibat keputusan yang kontroversial ini.
“Pantang Berputar Haluan”
Helga menutup pernyataannya dengan kutipan yang menggambarkan semangat perjuangan rakyat Kalimantan Barat:
“Walau guntur mengguruh di langit, walau hujan turun tikam menikam, walau bumi pecah berkeping dua, pantang kami berputar haluan dari memperjuangkan hak wilayah kami.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa perjuangan mempertahankan Pulau Pengikik bukan sekadar simbolis, melainkan soal martabat, sejarah, dan integritas wilayah Kalimantan Barat.(Sabirin)
Social Footer