Breaking News

LSM Mempawah Berani Tolak Kepmendagri yang Pindahkan Pulau Pengikik ke Kepulauan Riau

Mempawah, KALBAR— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani secara tegas menyatakan penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.11-6117 Tahun 2022 yang memuat pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau-pulau di Indonesia. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh pemindahan Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil dari wilayah administratif Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara LSM Mempawah Berani, Siti Helga Janottama, dalam orasinya yang digelar pada Jumat pagi, 4 Juli 2025.

“Selama ini, Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil secara resmi masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Pemindahan ini tentu mencederai sejarah, administrasi, dan kedaulatan wilayah yang telah diakui sejak lama,” ujar Siti

Ia juga menyinggung sejarah panjang pembentukan wilayah Kalimantan Barat yang tidak serta-merta tergabung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia saat Proklamasi 17 Agustus 1945, melainkan melalui proses pembentukan Daerah Istimewa Kalimantan Barat pada 22 Oktober 1946 yang kemudian diresmikan pada 12 Mei 1947 dengan Sultan Hamid II sebagai kepala daerah.

Dalam pernyataannya, LSM Mempawah Berani menegaskan bahwa tidak pernah terjadi sengketa batas wilayah antara Kalimantan Barat dan Riau, apalagi dengan Provinsi Kepulauan Riau yang baru terbentuk pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002.

“Selama ini tidak ada persoalan batas wilayah, hingga terbitnya Kepmendagri 100.11-6117 Tahun 2022. Ini menimbulkan pertanyaan besar atas dasar dan proses pemutakhiran yang dilakukan,” tegas Sita.

Sebagai penutup, LSM Mempawah Berani menyatakan tiga sikap utama:

  1. Menolak pemindahan Pulau Pengikik Besar dan Kecil dari wilayah administratif Kabupaten Mempawah ke Provinsi Kepulauan Riau.
  2. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk berjuang secara maksimal agar kedua pulau tersebut kembali masuk ke wilayah Kalimantan Barat.
  3. Mendesak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mencabut Kepmendagri Nomor 100.11-6117 Tahun 2022 dan tetap memberlakukan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

“Walau guntur mengguruh di langit, walau hujan turun tikam menikam, walau bumi pecah berkeping dua, pantang berputar haluan,” tutup Siti, menegaskan tekad perjuangan pihaknya.

jurnalis.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close