Breaking News

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto

Jakarta, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menuntaskan proses peralihan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor OJK pada Rabu (30/7).

Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuadi, disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas sektor terkait di OJK, Hasan Fawzi.

Addendum ini menandai kelanjutan proses peralihan tugas yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sebagai implementasi dari amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perluasan wewenang OJK kini mencakup pengaturan dan pengawasan derivatif aset kripto, memperkuat otoritas lembaga dalam mengelola dinamika ekosistem aset digital yang terus berkembang.

“Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum strategis dalam memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” tegas Hasan Fawzi dalam sambutannya.

Hasan menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan pelindungan konsumen dalam pengembangan aset digital nasional agar tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan bahwa aspek keamanan harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan aset digital. Mengingat sifat teknologi blockchain yang terbuka, perlindungan terhadap sistem dan konsumen menjadi sangat krusial.

“Keamanan adalah yang paling penting, di samping efisiensi. Kami akan terus mendukung OJK dalam pelaksanaan pengawasan aset digital dan derivatif kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK,” ujar Tirta.

Dengan selesainya penandatanganan addendum ini, fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan OJK. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta menjadi langkah maju dalam mewujudkan tata kelola yang lebih terintegrasi dan komprehensif di sektor keuangan digital.

OJK dan Bappebti menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dalam mendukung proses transisi ini, memastikan pelindungan optimal bagi konsumen, serta mendukung pertumbuhan industri aset digital secara sehat dan berkelanjutan.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close