Jakarta, 30 Juni 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat tata kelola dan transparansi industri perasuransian nasional. Peluncuran ini menandai babak baru transformasi digital dalam sistem keuangan Indonesia.
Acara peresmian berlangsung di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono.
Dalam sambutannya, Mahendra menyebut peluncuran dua database ini bukan sekadar pengembangan teknologi, melainkan bagian dari pergeseran nilai-nilai dasar dalam sistem pengelolaan sektor keuangan menuju arah yang lebih transparan dan kredibel.
“Ini bukan sekadar transformasi industri asuransi, tapi juga perubahan mendasar dalam sistem OJK itu sendiri. Komitmen kami adalah mengintegrasikan seluruh aspek mulai dari sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, hingga pengawasan berbasis data,” ungkap Mahendra.
Ia menambahkan, kehadiran database ini akan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dan memverifikasi informasi agen dan polis asuransi secara mandiri, memperkuat kepercayaan publik, serta mendorong pengawasan yang lebih efektif.
Satu Sumber Data Utama dan Terverifikasi
Database Agen Asuransi Indonesia dirancang sebagai single source of truth yang menyimpan informasi legalitas dan identitas agen asuransi resmi, yang terintegrasi langsung dengan sistem digital perizinan SPRINT. Setiap agen asuransi memiliki QR Code khusus sebagai identitas digital, dan informasi tersebut dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat maupun pelaku industri.
Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia mencatat data per polis dari seluruh perusahaan asuransi jiwa dan umum secara granular dan dilaporkan setiap bulan melalui sistem pelaporan APOLO. Database ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, pengembangan program penjaminan polis, serta peningkatan kualitas data industri secara keseluruhan.
“Informasi dalam database polis ini mencakup data vital seperti identitas pemegang polis, manfaat yang diterima, hingga cara pengelolaan risiko. Data ini menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Mahendra.
Pilar Reformasi Industri Asuransi
Di sisi lain, Ogi Prastomiyono menekankan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari reformasi struktural industri asuransi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Agen asuransi adalah garda terdepan dalam mendistribusikan produk, memberikan edukasi keuangan, serta meningkatkan literasi risiko keuangan. Sedangkan database polis adalah dasar bagi pengawasan dan proteksi konsumen yang lebih baik,” jelas Ogi.
Ia menggarisbawahi bahwa keberhasilan dua database ini akan sangat tergantung pada kolaborasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan — termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
“Peluncuran ini baru langkah awal. Efektivitasnya akan tercapai jika dijalankan secara konsisten dan kolaboratif,” pungkasnya.
Melalui dua sistem digital ini, OJK berharap terbentuk ekosistem industri asuransi yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan, dengan tata kelola yang kuat dan kepercayaan publik yang semakin meningkat.
Kontak Informasi:
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi
Telp. (021) 296-000-00 | Email: humas@ojk.go.id
Publisher.(Sabirin)
Social Footer