Kalimantan Timur Polemik soal lahan proyek Bendungan Marangkayu kembali mencuat ke publik. Di tengah dorongan berbagai pihak agar proses pembebasan lahan segera diselesaikan, PTPN IV Palmco melalui Regional V akhirnya angkat bicara. Perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN XIII ini menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelesaian secara terbuka dan berdasarkan hukum yang berlaku.
General Manager Kalimantan Timur PTPN IV Regional V Moh Supryadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa sejak awal pihaknya tidak pernah menghambat proses pembangunan bendungan. Ia menyebut posisi PTPN dalam hal ini adalah menjalankan tugas sesuai dengan hak hukum atas lahan yang tercatat dalam dokumen resmi negara.
"Kami berkewajiban menjaga dan mengelola aset negara yang sah secara hukum. Status lahan yang berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) kami bukan merupakan klaim sepihak, melainkan hasil dari proses legal yang telah berlangsung sejak lama," jelas Supryadi dalam keterangannya.
Menurut Supryadi, data HGU yang dimiliki PTPN telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menjadi dasar dalam pengelolaan kawasan di sekitar proyek strategis nasional tersebut. Ia juga menegaskan bahwa PTPN tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak menerima ganti rugi atas lahan terdampak bendungan.
"Penetapan subjek penerima ganti rugi merupakan kewenangan instansi pemerintah yang ditunjuk. Namun, kami tentu memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan tumpang tindih hak," ujarnya.
Lebih lanjut, Supryadi menegaskan bahwa PTPN IV Regional V terbuka untuk duduk bersama dalam forum yang difasilitasi oleh pemerintah daerah maupun DPRD. Menurutnya, penyelesaian secara kolektif dan berbasis data merupakan langkah terbaik untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
"Jika memang ada perbedaan informasi di lapangan, mari kita kaji bersama sesuai mekanisme dan dalam waktu yang sama, kita dorong penyelesaian yang berkeadilan," tegasnya.
Meski menegaskan posisi hukum perusahaan, Supryadi menekankan bahwa PTPN tidak dalam posisi ingin memperkeruh suasana. Ia menyatakan bahwa proyek Bendungan Marangkayu adalah proyek strategis nasional yang penting untuk ketahanan air dan pembangunan wilayah, sehingga perlu diselesaikan dengan cara yang konstruktif.
"Semua pihak, baik masyarakat, instansi teknis, maupun perusahaan, perlu bergerak dalam semangat yang sama. Jangan sampai proses yang seharusnya bermanfaat untuk publik malah tersendat karena miskomunikasi," pungkasnya.
Social Footer