KAYUAGUNG — Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rapat penyusunan petunjuk teknis (juknis) pemberian bantuan seragam sekolah bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), bertempat Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Selasa (16/7/2025).
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Muhammad Refly MS,S.Sos.,M.M, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Ahmad Maliki J, ST.,M.Si, serta diikuti oleh Kepala Bidang, Kasubbag, dan pihak terkait. Turut hadir undangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, yaitu Dinas Sosial Kabupaten OKI, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten OKI.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan menegaskan pentingnya sinergi antar-OPD dalam merumuskan juknis yang akuntabel dan transparan, agar program bantuan seragam sekolah tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Pendidikan menambahkan bahwa pemberian bantuan seragam ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten OKI untuk meringankan beban orang tua peserta didik serta mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Melalui rapat tersebut, dibahas secara rinci mekanisme penyaluran, kriteria penerima, serta aspek hukum dan pengelolaan keuangan yang harus dipedomani dalam pelaksanaan bantuan seragam sekolah tersebut. Hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan penyusunan draft juknis yang kemudian akan ditetapkan melalui keputusan resmi.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan juknis dalam waktu dekat, guna mendukung kelancaran program bantuan seragam sekolah tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten OKI.
Sumber berita : Komimfo
Media : Cyberpers.com
Reporter : Saipul
Social Footer