Menurut Maman, nilai kedua proyek jalan itu totalnya mencapai Rp71 miliar. Jika benar ada kerugian hingga Rp40 miliar, maka pembangunan mustahil dapat rampung. “Faktanya, kedua ruas jalan tersebut sudah selesai dibangun dan kini dimanfaatkan masyarakat. Klaim kerugian Rp40 miliar jelas tidak masuk akal,” tegasnya, Jumat (29/8).
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah mengumumkan angka kerugian negara. Sesuai aturan, perhitungan kerugian adalah kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Jangan sampai opini liar media mendahului hasil perhitungan resmi,” tambahnya.
Maman mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang bisa menyesatkan publik. “Kita harus objektif melihat fakta di lapangan. Jalan sudah ada, sudah dipakai masyarakat. Jadi kabar kerugian Rp40 miliar itu murni hoax,” tutupnya.(Sabirin)
Social Footer