Pontianak, – Di tengah derasnya pemberitaan yang menyebut Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait kasus proyek bermasalah di Mempawah, praktisi hukum senior Kalbar, Sudirman SH, angkat bicara. Ia menilai sejumlah media terlalu menggiring opini publik seolah-olah Ria Norsan telah berstatus tersangka.Jumat,(29/8)
Menurut Sudirman, fakta hukumnya jelas: pemeriksaan oleh KPK masih dalam kapasitas saksi, bukan tersangka.
“Seseorang yang diperiksa sebagai saksi belum tentu bersalah. Sayangnya, berita yang diekspos sebagian media dipenggal dan tidak utuh, sehingga memunculkan tafsir menyesatkan,” ujar Sudirman yang akrab disapa Pak Jenderal.
Ia menekankan, saksi dipanggil untuk menguatkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik, bukan berarti langsung terlibat atau dituduh bersalah.
Lebih jauh, Sudirman mengingatkan pentingnya media menjaga akurasi dan konteks dalam menyampaikan perkembangan kasus hukum.
“Harus dijelaskan secara terang: Ria Norsan diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Apalagi beliau mantan Bupati Mempawah, tentu keterangannya dibutuhkan sesuai apa yang dilihat, didengar, dan dialami,” jelasnya.
Sudirman juga menggarisbawahi bahwa dalam hukum pidana berlaku asas praduga tak bersalah. Bahkan terhadap tersangka sekalipun, publik tidak boleh menghakimi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Masyarakat perlu memahami, dipanggil KPK tidak otomatis terlibat dalam kasus tersebut. Pemeriksaan saksi adalah bagian dari mencari fakta, bukan vonis bersalah,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, publik diingatkan untuk lebih kritis membaca berita hukum dan tidak terjebak framing yang berpotensi merusak reputasi seseorang sebelum waktunya.(Sabirin)
Social Footer