PONTIANAK Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan tajam yang dinilai sebagai ujian nyata bagi dua pilar penting integritas penyelenggara negara dan kredibilitas dunia jurnalistik. Pernyataan ini disampaikan oleh Praktisi Hukum sekaligus anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Sudirman, SH MH, dalam keterangan persnya di Kota Pontianak, Jumat, 29 Agustus 2025.
Norsan dipanggil lembaga antirasuah tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mempawah, pada masa kepemimpinannya sebagai Bupati.
“Masyarakatakat Kalbar harus berpikir cerdas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, Ria Norsan diperiksa KPK hanya sebatas saksi. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, beliau taat hukum dengan menjalani proses ini,” tegas Sudirman.
Status Saksi
Sudirman secara khusus menekankan perbedaan fundamental antara status saksi dan tersangka dalam proses hukum. Sebagai saksi, keterangan Norsan dibutuhkan untuk membantu menerangi suatu peristiwa hukum.
“Mantan Bupati Mempawah Ria Norsan dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi terkait hal-hal yang ia lihat, ketahui, dan dialami. Harapan KPK, keterangan saksi ini juga dapat menjadi alat bukti permulaan untuk membuat peristiwa hukum menjadi terang benderang. Penting untuk dicatat, saksi tidak bersalah karena ia hanya diminta untuk memberikan keterangan,” papar Sudirman lebih lanjut.
Dia menjelaskan bahwa posisi saksi justru sangat krusial dalam membangun sebuah kasus. Keterangan yang jujur dan obyektif dari seorang saksi dapat menjadi penentu arah penyelidikan. Oleh karena itu, partisipasi Ria Norsan sebagai saksi merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Imbauan ke Publik
Di tengah gelombang pemberitaan yang masif, Sudirman mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Kalimantan Barat, untuk bersikap bijak dan proporsional.
Masyarakat didorong untuk tidak terjebak pada narasi yang belum tentu kebenarannya dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen.
“Hormati proses hukum. Masyarakat Kalbar harus berpikir cerdas. Jangan sampai ada pihak-pihak yang melakukan justice dengan melakukan tekanan-tekanan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). Yang perlu kita lakukan adalah mengawal proses penegakan hukumnya,” serunya.
Imbauan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan murni berdasarkan fakta dan bukti hukum, bukan berdasarkan desakan atau opini publik yang dapat dipengaruhi oleh pemberitaan yang tidak berimbang.
Ujian bagi Media
Selain sebagai ujian bagi integritas Norsan sebagai pejabat publik, peristiwa ini juga disebut Sudirman sebagai ujian kredibilitas bagi dunia jurnalistik. Dia mengingatkan agar media massa dapat memberitakan kasus ini secara profesional, akurat, dan beretika.
Pemberitaan harus menjaga prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), terutama dalam menyikapi status Norsan yang masih sebagai saksi. Media diharapkan tidak membangun opini yang menghakimi (trial by the press) atau memberitakan hal-hal yang dapat mempengaruhi proses penyidikan.
“Penting bagi jurnalis untuk melaporkan fakta secara tepat, tanpa sensasi, dan menjelaskan perbedaan status hukum dengan jelas kepada publik. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial media dalam mendidik masyarakat tentang proses hukum,” ujar Sudirman.
Pemberitaan yang bertanggung jawab akan mencegah misinformation dan disinformation, yang pada akhirnya dapat menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Proses Hukum Berjalan
Proses dimintai keterangan terhadap Gubernur Ria Norsan masih terus berlanjut. KPK belum memberikan pernyataan resmi lebih detail mengenai perkembangan kasus PUPR Mempawah ini. Semua pihak diminta untuk menunggu dan mempercayai proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kredibilitas dalam pemberantasan korupsi.
Kepatuhan Norsan memenuhi panggilan KPK diapresiasi sebagai sikap elegan seorang pejabat negara yang menghargai supremasi hukum. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya untuk selalu kooperatif dengan institusi penegak hukum.
Dimintai keterangan seorang gubernur yang sedang aktif menjabat tentu memiliki dimensi politik yang tidak terelakkan. Namun, Sudirman mengingatkan agar konteks politik tidak mengaburkan substansi hukum dari kasus ini.
“Ini murni proses hukum. Jangan sampai ada yang mempolitisir kasus ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Biarkan KPK bekerja secara independen dan profesional. Masyarakat harus fokus pada substansi pemberantasan korupsi, bukan pada permainan politiknya,” tandasnya.
Kejujuran dan transparansi dalam proses ini akan memperkuat legitimasi hasil penyelidikan KPK, terlepas dari apapun outcome yang nantinya akan diumumkan.
Masyarakat Kalimantan Barat kini menunggu dengan penuh perhatian perkembangan kasus ini. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan kejelasan, sekaligus membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik-praktik koruptif.
Pernyataan Sudirman di atas diharapkan dapat menenangkan suasana dan mengarahkan publik untuk bersikap rasional. Pada akhirnya, tujuan dari seluruh proses ini adalah penegakan hukum yang berkeadilan dan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Insiden pemeriksaan Gubernur Kalbar oleh KPK adalah sebuah episode penting dalam demokrasi Indonesia. Peristiwa ini mengajarkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, dan setiap warga negara, regardless of their position, memiliki kewajiban yang sama untuk taat hukum. Sementara itu, media dan publik memiliki peran bersama untuk mengawal proses ini dengan pikiran jernih, hati yang adil, dan komitmen pada kebenaran.(sabirin)
Social Footer