Singkawang, Kalimantan Barat — Rabu 15 Oktober 2025- Keberadaan sejumlah mesin ketangkasan di beberapa titik wilayah Kota Singkawang tengah menjadi pertanyaan publik, terutama terkait dengan legalitas dan dampak sosial dari operasional mesin tersebut.
Beberapa sumber awak media yang melakukan peninjauan ke lokasi belum lama ini menyebutkan bahwa mesin-mesin tersebut menggunakan koin khusus, namun dalam praktiknya diduga berfungsi seperti mata uang yang bisa ditukar kembali dengan hadiah bernilai uang.
Hal inilah yang menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut memiliki unsur perjudian terselubung.
Dari sudut pandang hukum, praktik seperti ini patut didalami lebih jauh karena berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur pidana perjudian.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang tanpa izin secara sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau terlibat dalam perusahaan perjudian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Pasal ini juga mencakup tindakan yang memberi kesempatan berjudi kepada khalayak umum, baik secara terang-terangan maupun terselubung.
Munculnya mesin-mesin tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih karena anak-anak dan remaja juga kerap terlihat mengunjungi lokasi permainan tersebut. Kondisi ini memicu kecemasan akan dampak psikologis dan moral yang ditimbulkan pada generasi muda.
"Ini harus menjadi atensi serius pihak berwajib dan pemerintah daerah. Jangan sampai praktik ini dibiarkan terus berjalan tanpa pengawasan atau penindakan. Perlu ada tindakan nyata di lapangan," ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Publik berharap aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Singkawang agar segera melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menindak tegas jika terbukti ada unsur perjudian dalam aktivitas mesin ketangkasan tersebut.
Harapan masyarakat sederhana: klarifikasi dan penindakan yang tegas, agar tidak muncul persepsi bahwa hukum bisa diabaikan dan untuk menjaga lingkungan sosial dari pengaruh negatif praktik perjudian terselubung.
Kasat Reskrim Polres Singkawang tidak berada diruangan ketika tim media mencoba bertandang ke kantor Polres Singkawang. " Pak Kasat reskrim lagi ada pertemuan diatas, ada rapat dengan tim wasrik dari Polda Kalbar", ungkap seorang petugas Polres Singkawang.
Lanjut beberapa awak media berkoordinasi melalui humas polres Singkawan melalui chat whatsapp namun awak media di arahkan ke kanit Pidum,dan setelah awak media menghubungi kanit Pidum Polres Singkawang melalui via Chat Whatsapp namun beliau lagi tugas di luar kota" Ooh yaa salam kenal mas joni.
saya sedang tugas luar kota", ujarnya kepada wartawan jejak hukum.
Setelah putusnya arahan komunikasi dikarenakan beberapa awak media juga ada kegiatan lain,langsung beranjak untuk melanjutkan kegiatan lain di lapangan.(tim/red)
Social Footer