Penandatanganan dilakukan langsung oleh Plt. Region Head PTPN I Regional 8, Maalun Lamau, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agoes Soenanto Prasetyo.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi bersepakat untuk memperkuat sinergi dalam pengamanan aset negara yang dikelola PTPN I Regional 8, mencakup upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan aset yang berpotensi mengalami permasalahan hukum atau penyimpangan.
Plt. Region Head PTPN I Regional 8, Maalun Lamau, menyebutkan bahwa MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat corporate governance perusahaan.
“Penandatanganan MoU ini merupakan milestone penting dalam perjalanan tata kelola PTPN I Regional 8. Dengan adanya kemitraan resmi ini, kami memiliki payung hukum yang kuat untuk mengoptimalkan pengamanan aset perusahaan, sekaligus menegaskan komitmen zero tolerance terhadap setiap bentuk penyimpangan,” ujar Maalun.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agoes Soenanto Prasetyo, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan dalam melindungi aset negara, khususnya milik BUMN.
“MoU ini merupakan wujud konkret komitmen Kejaksaan dalam pengamanan aset negara. Kami tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga berfokus pada aspek pencegahan melalui sosialisasi dan pendampingan hukum,” ungkap Agoes.
Kerja sama ini akan berlaku sesuai kesepakatan dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi berkala. Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung keberlanjutan bisnis PTPN I Regional 8 dalam menjaga aset strategis negara.(Sabirin)


Social Footer