Breaking News

PTPN Group Gandeng Kejati Sulsel Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Pengamanan Aset BUMN

Makassar – Holding Perkebunan Nusantara melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 mempertegas komitmennya dalam memperkuat integritas dan menjaga aset negara dengan menjalin sinergi strategis bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Bentuk kerja sama tersebut diwujudkan melalui pembekalan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi bagi pegawai PTPN I Regional 8 di Makassar, Jumat pekan lalu.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman para pegawai terhadap potensi risiko hukum dan modus operandi tindak kejahatan yang kerap terjadi di sektor perkebunan BUMN.

“Setidaknya ada 10 modus operandi yang sering kami temukan di sektor perkebunan. Semuanya harus dikenali agar bisa dicegah sejak dini,” ujar Soetarmi.

Adapun modus-modus tersebut meliputi:

  • Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (mark-up atau vendor fiktif)
  • Penggelapan aset produksi
  • Penggajian fiktif
  • Manipulasi penjualan aset
  • Kecurangan hasil panen (pengurangan timbangan)
  • Gratifikasi
  • Penyalahgunaan dana CSR
  • Transaksi afiliasi
  • Manipulasi laporan keuangan
  • Korupsi dalam impor dan distribusi hasil perkebunan

Lebih lanjut, Soetarmi menyampaikan pesan Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, yang menegaskan pentingnya internalisasi budaya antikorupsi dalam lingkungan kerja, khususnya dengan menghidupkan nilai kearifan lokal masyarakat Sulawesi Selatan.

“Pegawai PTPN harus menjunjung tinggi nilai Siri’ (rasa malu) dengan filosofi 3S: Sipakatau (saling menghargai), Sipakalebbi (saling memuliakan), dan Sipakainge (saling mengingatkan). Budaya ini harus menjadi filter moral dalam setiap tindakan,” tegasnya.

Selain materi antikorupsi, pembekalan juga memusatkan perhatian pada upaya pengamanan aset strategis milik PTPN. Kejati Sulsel merekomendasikan beberapa langkah konkret, antara lain:

  • Inventarisasi aset berbasis digital
  • Penyempurnaan dokumen kepemilikan serta audit hukum atas aset bermasalah
  • Percepatan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum masa berlaku habis
  • Pemasangan batas fisik lahan secara jelas
  • Kolaborasi lintas instansi (kepolisian, pemda, kejaksaan)
  • Pemanfaatan aset terbengkalai melalui skema sewa atau kemitraan

“Pencegahan penyerobotan lahan harus dilakukan lewat dua pendekatan, yaitu peringatan dan jalur hukum—baik litigasi maupun nonlitigasi,” tambah Soetarmi.

Mewakili Region Head, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 8, Hamzah, menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang diberikan Kejati Sulsel.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan Kejati Sulsel. Edukasi seperti ini sangat penting agar seluruh pegawai memahami risiko hukum dan mampu menjaga aset negara dengan penuh tanggung jawab. Komitmen kami adalah menjadikan PTPN I sebagai BUMN yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tutupnya.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close