Breaking News

PTPN I Regional 2 Kecam Aksi Perusakan Tanaman Teh di Kebun Malabar, Laporkan ke Polisi

Pangalengan, Kabupaten Bandung — Manajemen PTPN I Regional 2, entitas dari Holding Perkebunan Nusantara, mengecam keras aksi perusakan tanaman teh di area Kebun Malabar Unit Kertamanah yang terjadi pada Rabu dan Kamis (1–2 Oktober 2025).

Tindakan perusakan ditemukan di Blok Tambak Sumur dan Blok Bojong Waru, Afdeling Cinyiruan. Sedikitnya setengah hektare lahan berisi sekitar 4.000 batang tanaman teh dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab. Perusahaan telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Pangalengan untuk diproses secara hukum.

Manajer Kebun Malabar, Heru Supriyadi, menyatakan bahwa PTPN I Regional 2 sebagai perusahaan milik negara mengelola aset perkebunan demi kepentingan publik, termasuk mendukung stabilitas ekonomi dan penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

“Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis yang merusak aset negara dan mengganggu stabilitas operasional perusahaan. Aksi kriminal ini sudah kami laporkan, dan kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelakunya,” tegas Heru di Pangalengan, Jumat (3/10/2025).

Heru menambahkan bahwa perusahaan selalu mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur damai dan sesuai koridor hukum. Namun jika upaya persuasif tidak diindahkan, proses hukum tetap akan diteruskan.

SPBUN: Tanah HGU Tidak Bisa Serta-Merta Dikuasai

Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional 2, Adi Sukmawadi, menegaskan bahwa seluruh lahan yang dikelola perusahaan merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang. Ia meluruskan informasi keliru di masyarakat terkait status tanah Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, masa berlaku HGU yang habis tidak otomatis menjadikan tanah tersebut milik perorangan atau kelompok. Statusnya kembali ke negara, dan hanya pemerintah yang berwenang mendistribusikannya melalui mekanisme resmi seperti reforma agraria.

Adi juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan atau penyerobotan aset perkebunan negara merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang dan Pasal 551 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.

“Kami menolak segala bentuk okupansi, intimidasi, maupun penjarahan di area perkebunan. Aksi sepihak justru merugikan negara dan mengancam keberlangsungan ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan,” ujarnya.

Ajak Masyarakat Tempuh Jalur Dialog

Adi mengajak seluruh pihak, khususnya masyarakat sekitar perkebunan, untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme dialog dan musyawarah.

“Atas nama manajemen, kami membuka pintu komunikasi seluas-luasnya. Mari selesaikan persoalan secara damai, bukan dengan tindakan anarkis yang merugikan semua pihak,” tutupnya.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close