Surabaya, 4 November 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional melalui berbagai inisiatif strategis di seluruh sektor jasa keuangan, meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga pembiayaan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 hari kedua yang digelar OJK di Surabaya, Selasa (4/11). Agenda kegiatan meliputi Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, Sarasehan Sektoral Keuangan Syariah, serta sejumlah side event tematik.
Perbankan Syariah: Dorong Skala Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan komitmen OJK untuk mewujudkan industri perbankan syariah yang tangguh, berdaya saing, dan berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional.
“Peningkatan skala usaha dan efisiensi ekonomi menjadi kunci agar perbankan syariah dapat memperkuat peran dalam keuangan nasional, termasuk dalam pengembangan UMKM dan peningkatan literasi keuangan syariah,” ujar Dian dalam sambutannya di Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah bertema “Aktualisasi Penguatan Perbankan Syariah dalam Mendukung Ekosistem Halal Nasional.”
OJK, lanjutnya, telah menerbitkan sejumlah kebijakan strategis, termasuk Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 serta POJK spin-off untuk memperkuat kelembagaan perbankan syariah.
Dalam kesempatan itu, OJK juga menyerahkan Kode Etik Bankir Syariah dari Ikatan Bankir Indonesia (IBI) kepada ASBISINDO dan HIMBARSI sebagai pedoman moral dan tata kelola bagi pelaku industri perbankan syariah.
Selain itu, OJK meluncurkan tiga pedoman produk syariah baru – Salam, Istishna’, dan Multijasa – untuk memperluas pembiayaan sektor riil. Ketiga pedoman ini melengkapi enam produk sebelumnya seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA).
PVML Syariah: Perkuat Tata Kelola dan Akses UMKM
Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko di industri Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Syariah.
“PVML Syariah harus menjadi industri yang amanah dan memberikan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat, terutama UMKM yang belum terlayani lembaga keuangan formal,” jelasnya.
Dari sarasehan bidang PVML Syariah, dihasilkan sejumlah rekomendasi penting seperti perlunya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, penyusunan roadmap pengembangan industri, serta penerapan prinsip good governance secara konsisten.
IAKD Syariah: Dorong Inovasi Digital dan Tokenisasi Aset
Dalam sesi sarasehan bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Syariah, Kepala Eksekutif IAKD OJK Hasan Fawzi menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam memperluas inklusi keuangan syariah.
“OJK secara aktif membuka ruang bagi model bisnis sharia-compliant dan mendorong kolaborasi dengan DSN-MUI melalui mekanisme sandbox sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 3 Tahun 2024,” ungkap Hasan.
Ia menambahkan, penerapan blockchain dan smart contract dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sosial Islam, seperti wakaf dan zakat. Teknologi tokenisasi aset riil (Real World Asset Tokenization/RWA) juga dinilai berpotensi besar membuka akses kepemilikan aset seperti emas, properti, atau sukuk bagi masyarakat luas.
PPDP Syariah: Fokus Literasi dan Produk Berbasis Nilai Ibadah
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Retno Wulandari menegaskan pentingnya peningkatan literasi dan inklusi pada sektor PPDP Syariah.
“Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih percaya diri menggunakan produk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun syariah yang memberikan perlindungan jangka panjang,” ujarnya.
OJK juga mendorong pengembangan produk khas syariah yang berbasis nilai ibadah seperti zakat, wakaf, dan sedekah, untuk memperkuat diferensiasi terhadap produk konvensional.
PMDK Syariah: Dorong Sukuk Daerah dan Aset Wakaf di Pasar Modal
Sementara di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Syariah, OJK menggelar dua kegiatan penting, yaitu:
- Workshop Sukuk Daerah untuk Pembangunan Jawa Timur yang Berkelanjutan, guna memperkuat pemahaman pemerintah daerah terkait mekanisme penerbitan sukuk daerah sebagai sumber pendanaan infrastruktur.
- Workshop Series dan Business Matching “Pengembangan Aset Wakaf Melalui Pasar Modal Syariah”, untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para nazhir, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama terhadap pemanfaatan instrumen pasar modal syariah.
Melalui rangkaian kegiatan di IIFS 2025 ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi lintas sektor dan pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, dan berdaya saing global.
Publisher.(Sabirin)


Social Footer