Kubu Raya, Kalimantan Barat — 04 November 2025.
Mega proyek Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, yang menelan anggaran Rp 4.873.510.000,00, kini memicu gelombang protes. Warga menilai proyek dikerjakan asal jadi, berpotensi melanggar aturan konstruksi, dan membahayakan keselamatan publik.
Proyek yang bersumber dari APBN Kabupaten Kubu Raya TA 2025 ini tertuang dalam Kontrak Nomor: 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRKP-BM/VII/2025, dengan masa pengerjaan 150 hari kalender (mulai 28 Juli 2025). Pelaksana proyek adalah CV. Murika Mulya Malaya, diawasi oleh PT. Samara Karya selaku konsultan pengawas.
Namun di lapangan, realitas justru berbanding terbalik dengan dokumen kontrak.
LPA Tidak Padat, Truk Molen Tak Berani Masuk
Warga setempat, Niwan, mengungkap fakta mengejutkan. Ia menilai lapis pondasi bawah (LPA) tidak memiliki kepadatan sesuai standar konstruksi.
“LPA-nya lembek! Truk molen (readymix) saja tak berani masuk. Mereka pakai pick up untuk langsir beton karena takut amblas. Ini proyek macam apa?” tegas Niwan.
Ia bahkan menantang jika proyek ini dibiarkan rampung tanpa perbaikan:
“Kalau nanti jalan jadi dan mobil tak bisa lewat, saya yang paling keras protes. Saya tak takut dipenjara!”
Tudingan lebih tajam mengarah pada dugaan permainan dan pembiaran oknum.
“Yang kerja ada orang dinas. Kalau dikasih, semua senyap. Yang jadi korban masyarakat!” ujarnya berapi-api.
K3 Diabaikan, Keselamatan Pekerja Dipertaruhkan
Tim media di lokasi juga menemukan pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD):
❌ Tidak pakai helm proyek
❌ Tanpa sepatu safety
❌ Tidak memakai rompi keselamatan
Padahal, aturan dengan tegas mewajibkan K3:
- UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi
- Pasal 59(1): Wajib menerapkan SMKK
- Pasal 94(2): Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif, bahkan penghentian pekerjaan
- PP No. 14/2021: Wajib penggunaan APD di proyek konstruksi
Pelanggaran ini tidak hanya berisiko sanksi, tetapi juga berpotensi mengancam nyawa pekerja.
Diduga Tidak Sesuai Bestek, Potensi Wanprestasi & Kerugian Negara
Jika benar mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (bestek), maka proyek ini berpotensi:
- Wanprestasi kontrak
- Penyimpangan konstruksi
- Kerugian negara
- Dan membuka peluang investigasi hukum lebih lanjut
Warga Mendesak APH Turun Tangan
Gelombang tuntutan pun menguat.
“Kami minta polisi, kejaksaan, dan dinas terkait turun periksa proyek ini. Jangan tunggu jalan ambles baru bertindak!” ujar sumber masyarakat.
Mereka menilai, proyek ini bukan hanya soal kualitas jalan, tetapi juga tentang keselamatan, martabat warga, dan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Fakta Kunci
| Item | Detail |
|---|---|
| Anggaran | Rp 4.873.510.000 |
| Sumber Dana | APBN Kubu Raya 2025 |
| Kontrak | 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRKP-BM/VII/2025 |
| Pelaksana | CV. Murika Mulya Malaya |
| Konsultan Pengawas | PT. Samara Karya |
| Sorotan | Mutu LPA lembek, beton langsir pakai pick up, K3 diabaikan, dugaan keluar dari spek teknis |
Penutup
Publik kini menunggu langkah tegas dari APIP, Inspektorat, PUPR, Kepolisian, hingga Kejaksaan.
Satu pertanyaan menggema dari Ambawang:
“Ini proyek untuk rakyat, atau proyek bancakan?”
—
Sumber:
Warga (Niwan), Tim Investigasi Lapangan
Redaksi


Social Footer