Breaking News

Warga Meledak! Proyek Jalan Rp 4,8 M di Ambawang Diduga Asal Jadi, Soroti Mutu Beton, K3 Nol, dan Potensi Pelanggaran Hukum

Kubu Raya, Kalimantan Barat — 04 November 2025.
Mega proyek Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, yang menelan anggaran Rp 4.873.510.000,00, kini memicu gelombang protes. Warga menilai proyek dikerjakan asal jadi, berpotensi melanggar aturan konstruksi, dan membahayakan keselamatan publik.

Proyek yang bersumber dari APBN Kabupaten Kubu Raya TA 2025 ini tertuang dalam Kontrak Nomor: 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRKP-BM/VII/2025, dengan masa pengerjaan 150 hari kalender (mulai 28 Juli 2025). Pelaksana proyek adalah CV. Murika Mulya Malaya, diawasi oleh PT. Samara Karya selaku konsultan pengawas.

Namun di lapangan, realitas justru berbanding terbalik dengan dokumen kontrak.

LPA Tidak Padat, Truk Molen Tak Berani Masuk

Warga setempat, Niwan, mengungkap fakta mengejutkan. Ia menilai lapis pondasi bawah (LPA) tidak memiliki kepadatan sesuai standar konstruksi.

“LPA-nya lembek! Truk molen (readymix) saja tak berani masuk. Mereka pakai pick up untuk langsir beton karena takut amblas. Ini proyek macam apa?” tegas Niwan.

Ia bahkan menantang jika proyek ini dibiarkan rampung tanpa perbaikan:

“Kalau nanti jalan jadi dan mobil tak bisa lewat, saya yang paling keras protes. Saya tak takut dipenjara!”

Tudingan lebih tajam mengarah pada dugaan permainan dan pembiaran oknum.

“Yang kerja ada orang dinas. Kalau dikasih, semua senyap. Yang jadi korban masyarakat!” ujarnya berapi-api.

K3 Diabaikan, Keselamatan Pekerja Dipertaruhkan

Tim media di lokasi juga menemukan pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD):
❌ Tidak pakai helm proyek
❌ Tanpa sepatu safety
❌ Tidak memakai rompi keselamatan

Padahal, aturan dengan tegas mewajibkan K3:

  • UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi
    • Pasal 59(1): Wajib menerapkan SMKK
    • Pasal 94(2): Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif, bahkan penghentian pekerjaan
  • PP No. 14/2021: Wajib penggunaan APD di proyek konstruksi

Pelanggaran ini tidak hanya berisiko sanksi, tetapi juga berpotensi mengancam nyawa pekerja.

Diduga Tidak Sesuai Bestek, Potensi Wanprestasi & Kerugian Negara

Jika benar mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (bestek), maka proyek ini berpotensi:

  • Wanprestasi kontrak
  • Penyimpangan konstruksi
  • Kerugian negara
  • Dan membuka peluang investigasi hukum lebih lanjut

Warga Mendesak APH Turun Tangan

Gelombang tuntutan pun menguat.

“Kami minta polisi, kejaksaan, dan dinas terkait turun periksa proyek ini. Jangan tunggu jalan ambles baru bertindak!” ujar sumber masyarakat.

Mereka menilai, proyek ini bukan hanya soal kualitas jalan, tetapi juga tentang keselamatan, martabat warga, dan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.


Fakta Kunci

Item Detail
Anggaran Rp 4.873.510.000
Sumber Dana APBN Kubu Raya 2025
Kontrak 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRKP-BM/VII/2025
Pelaksana CV. Murika Mulya Malaya
Konsultan Pengawas PT. Samara Karya
Sorotan Mutu LPA lembek, beton langsir pakai pick up, K3 diabaikan, dugaan keluar dari spek teknis

Penutup

Publik kini menunggu langkah tegas dari APIP, Inspektorat, PUPR, Kepolisian, hingga Kejaksaan.
Satu pertanyaan menggema dari Ambawang:

“Ini proyek untuk rakyat, atau proyek bancakan?”

Sumber:
Warga (Niwan), Tim Investigasi Lapangan
Redaksi


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close