Jakarta, 28 Desember 2025 — PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata yang terjadi di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk wisatawan warga negara asing (WNA), mendapatkan perlindungan dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kecelakaan transportasi laut tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Sebuah kapal wisata bernama Kapal Putri Sakinah dilaporkan mengalami kecelakaan hingga tenggelam saat melakukan pelayaran dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo.
Berdasarkan data sementara, kapal tersebut membawa 7 penumpang dan 4 Anak Buah Kapal (ABK). Dari jumlah tersebut, 7 orang dinyatakan selamat, sementara 4 penumpang lainnya masih dinyatakan hilang dan hingga kini masih dalam proses pencarian.
Hingga Minggu, 28 Desember 2025, upaya pencarian korban yang hilang terus dilakukan secara intensif oleh tim gabungan yang terdiri dari KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi, serta unsur terkait lainnya. Seluruh sumber daya dikerahkan guna mempercepat proses pencarian dan evakuasi.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Danantara–Jasa Raharja menegaskan bahwa seluruh korban kecelakaan kapal wisata tersebut dijamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan pendataan korban berjalan cepat, akurat, dan tepat sasaran.
“Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Dewi.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas musibah yang terjadi. Ia berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.
“Kami turut berduka atas musibah ini dan berharap korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya pemilik dan pengguna moda transportasi air, agar senantiasa mematuhi peraturan pelayaran serta menaati imbauan yang telah ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Melalui langkah responsif dan koordinasi lintas sektor, PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan transportasi, sebagai bagian dari tanggung jawab negara kepada masyarakat.(Sabirin)


Social Footer