Breaking News

Aturan Baru Kemenhub Dinilai Matikan Angkutan Sungai


Pontianak – Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) menuai penolakan keras dari para pelaku usaha angkutan sungai di Kalimantan Barat. Kebijakan yang dinilai tergesa-gesa dan tidak siap ini memicu aksi penyampaian pendapat di Dermaga Senghie, Pontianak, Senin (5/1/2026).
Ketua GAPASDAP Kota Pontianak, Edy Marwan, didampingi para Pengusaha  kapal kecil kapal sungai, menegaskan bahwa penerapan surat edaran tersebut berpotensi melumpuhkan transportasi sungai yang selama ini menjadi urat nadi masyarakat pedalaman.
“Permasalahannya jelas, Pak. SPB tidak lagi dikeluarkan oleh Dishub Kota, sementara KSOP juga belum siap secara teknis dan personel. Ini surat edaran, bukan aturan final, tapi langsung diberlakukan 1 Januari 2026. Kami mau mengurus izin ke siapa?” tegas Edy di hadapan peserta aksi.
Ia menyoroti kebijakan yang dinilai memaksakan standar laut ke kapal sungai, yang jelas tidak relevan dengan kondisi geografis Kalimantan Barat.
“Kapal sungai dipaksa ikut spek laut. Ini tidak masuk akal. Kita ini spek sungai, jalur sungai, galangan sungai. Kalau pakai standar laut, harus docking rutin, gambar konsultan, galangan besar. Kapal kecil jelas tidak mampu,” ujarnya.
Menurut Edy, kekacauan kewenangan ini membuat pengusaha kapal kecil  berada dalam posisi serba salah. Kapal sudah bermuatan, jadwal sudah diatur, namun SPB tidak bisa diterbitkan oleh dua instansi.
“Kalau kapal tidak berangkat, masyarakat pedalaman yang paling terdampak. Penumpang mau ke hulu, mau ke tambang, mau angkut barang kebutuhan pokok, mau pakai apa? Sungai ini bukan pilihan, tapi satu-satunya akses hidup,” katanya.
Ia menegaskan, untuk sementara operator tetap beroperasi selama belum ada aturan final yang mengikat secara hukum.
“Kami tetap berangkat selama belum ada keputusan final. Kalau berhenti total, yang disalahkan siapa? Kami yang di lapangan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ridwan, pengusaha kapal sungai yang telah beroperasi sejak tahun 1980. Ia menyebut kebijakan ini sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan usaha rakyat.
“Kami ini sudah berjuang dari zaman dermaga masih kayu. Puluhan tahun melayani masyarakat pedalaman. Dengan aturan ini, dampaknya bukan main, bisa mati semua usaha kecil,” kata Ridwan.
Ia meminta pemerintah, DPRD, KSOP, serta Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota turun langsung melihat realitas lapangan, bukan hanya membuat aturan di atas meja.
“Tolong dipertimbangkan. Kasihan masyarakat pedalaman. Jangan sampai kebijakan pusat justru memutus jalur kehidupan mereka,” ujarnya.
Para peserta aksi menuntut penundaan penerapan SE-DJPL-36/2025, kejelasan kewenangan penerbitan SPB, serta regulasi khusus yang membedakan karakter angkutan sungai dan laut.
Hingga berita ini diturunkan, hasil rapat koordinasi antarinstansi yang digelar siang hari masih ditunggu, sementara ketidakpastian terus membayangi ratusan kapal sungai dan ribuan warga yang bergantung pada transportasi air di Kalimantan Barat.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close