Pontianak — Kantor PT Sucofindo (Persero) Cabang Pontianak yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio A. Yani II, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus ekspor bauksit oleh PT Laman Mining, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
Langkah penggeledahan tersebut menandai babak baru dalam pengusutan dugaan pelanggaran ekspor komoditas strategis yang belakangan menjadi sorotan publik. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sucofindo Cabang Pontianak memilih bungkam.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan kepada Kepala Cabang PT Sucofindo Pontianak, Ir. Ali Ridho, ST, tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan menolak memberikan keterangan secara langsung. Melalui salah seorang staf, Sucofindo hanya menyampaikan bahwa seluruh komunikasi dengan media harus melalui Divisi Sekretariat Perusahaan PT Sucofindo (Persero) di Jakarta.
Sikap tertutup tersebut justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih PT Sucofindo merupakan BUMN yang memiliki peran strategis dalam proses pengujian, verifikasi, dan sertifikasi mutu barang ekspor, termasuk mineral dan batu bara.
Sebelumnya, Kejati Kalbar mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengamankan dokumen dan alat bukti terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor bauksit. Penyidikan difokuskan pada aktivitas ekspor PT Laman Mining yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan PT Sucofindo, khususnya dalam proses penerbitan hasil uji laboratorium atau verifikasi teknis yang menjadi salah satu syarat utama ekspor bauksit ke luar negeri.
Hingga kini, Kejati Kalbar belum membeberkan secara terbuka sejauh mana peran pihak-pihak terkait, termasuk Sucofindo, dalam perkara tersebut. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman alat bukti.
Kejati Kalbar juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi penyidikan, sembari menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.(Tim)


Social Footer