Jakarta, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) secara tegas meminta Bupati Kubu Raya berhati-hati dan tidak gegabah dalam menerbitkan izin pembangunan di atas lahan milik Dahlan Iskan yang hingga kini belum berstatus clean and clear secara hukum.
Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, menegaskan bahwa lahan tersebut masih berpotensi sengketa serius karena adanya dugaan cacat hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 28 PK/TUN/2005.
“Pemerintah daerah berisiko terseret persoalan hukum apabila menerbitkan izin dalam bentuk apa pun di atas lahan yang masih menyisakan konflik hukum,” tegas Burhanudin di Jakarta, Senin (5/1).
Putusan PK Dinilai Cacat Hukum
Burhanudin menjelaskan, DPP LAKI telah menyurati Ketua Mahkamah Agung RI melalui Surat Nomor: 199/LAKI-KB/I.02.09, yang mengungkap adanya pelanggaran prosedur hukum serius dalam perkara tersebut.
Dalam putusan PK, Hakim Agung yang sebelumnya memutus pada tingkat kasasi justru kembali duduk sebagai Hakim PK, sebuah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 79 UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Kesalahan tersebut bahkan diakui secara resmi oleh Mahkamah Agung RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Panitera Muda TUN MA RI Nomor: MA/Panmud TUN/VII/75/2005 tertanggal 5 Mei 2009, yang ditandatangani Ashadi, SH.
Surat itu menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan administrasi dan perkara seharusnya disidangkan ulang dengan susunan Majelis Hakim Agung yang berbeda.
Hakim Dilaporkan dan Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Lebih lanjut, LAKI mengungkap bahwa Hakim Agung berinisial TNS dalam perkara tersebut telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sebagaimana diputuskan oleh Komisi Yudisial RI.
Dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor: 0158/L/KY/VIII/2022, tertanggal 18 April 2023, KY menyatakan TNS terbukti melanggar ketentuan KEPPH, yang ditandatangani Ketua Majelis Sidang Pleno KY Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I.
Keanehan Pengiriman Berkas PK
LAKI juga menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi perkara, di mana berkas Peninjauan Kembali seharusnya dikirim melalui pos tercatat, namun justru diterima langsung di Pontianak pada 24 April 2009, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Peringatan Keras untuk Pemkab Kubu Raya
Burhanudin menegaskan, selama perkara tersebut belum selesai secara hukum dan belum ada putusan final yang sah, maka penerbitan izin pembangunan di atas lahan Dahlan Iskan berpotensi cacat administrasi dan pidana.
“Jika Pemkab Kubu Raya mengabaikan peringatan ini, maka risiko hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerbitkan izin,” tegas Burhanudin.
LAKI menutup pernyataannya dengan mendesak agar seluruh proses perizinan dihentikan sementara hingga persoalan hukum lahan tersebut benar-benar tuntas dan tidak menyisakan konflik di kemudian hari.(Tim)


Social Footer