Jakarta, 23 Januari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
PT VIF yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, dicabut izinnya karena dinyatakan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang cukup kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak lanjut dalam status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar OJK dalam keterangan resminya.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, PT VIF diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
PT VIF juga diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Perusahaan harus memberikan informasi secara jelas kepada para pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selama masa transisi hingga terbentuknya Tim Likuidasi, PT VIF diwajibkan menunjuk penanggung jawab serta membentuk gugus tugas dan pusat layanan bagi debitur dan masyarakat, yang harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.
Masyarakat dan debitur dapat menghubungi PT VIF melalui nomor telepon dan WhatsApp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, atau langsung ke kantor perusahaan di Asean Tower Lantai 2, Jakarta.
Selain itu, PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK melalui telepon (021) 29600000 atau email humas@ojk.go.id.
Publisher.(Sabirin)


Social Footer