Breaking News

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, 22 Januari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya (IRJ) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik OJK pada Kamis (22/1/2026) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka berinisial AAG dan APP, beserta barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai unregistered lender, disertai janji imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus mengganggu integritas sektor jasa keuangan nasional.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, AAG dan APP sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Selain itu, OJK melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka. Melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan dukungan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi lintas lembaga dalam penyelesaian perkara ini.
OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada investor dan masyarakat.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close