Jakarta, 28 Januari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, dilakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, data, dan dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan, serta adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan transaksi.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan fiktif penyaluran dana lender kepada 62 mitra palsu yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK. Seolah-olah penyaluran pinjaman telah dilakukan, padahal tidak pernah terjadi. Total nilai dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
OJK menyatakan penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan, berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan serta surat perintah penyidikan yang sah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.
Sebelumnya, tersangka melalui kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak seluruh permohonan praperadilan, sehingga penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.
OJK menegaskan, penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan dengan berkoordinasi bersama Polri dan Kejaksaan RI, guna menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.(Sabirin)


Social Footer