Sambas – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Kamis, 19 Februari 2026. Insiden yang melibatkan sepeda motor dan mobil box tersebut mengakibatkan dua orang korban, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang dialami.
Mendapatkan informasi atas peristiwa tersebut, petugas Jasa Raharja Cabang Singkawang, Haswanda, bersama Unit Gakkum Polres Sambas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan identifikasi serta memastikan data dan identitas para korban. Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan hasil pendataan, korban meninggal dunia diketahui berdomisili di Desa Mensere dan Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja wilayah Sambas langsung mendatangi rumah duka guna menyampaikan belasungkawa sekaligus melakukan survei ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan.
Santunan kepada masing-masing ahli waris korban diserahkan melalui mekanisme pemindahbukuan rekening pada Jumat, 20 Februari 2026. Para korban terjamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui peristiwa ini, Jasa Raharja kembali mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara, menjaga jarak aman antar kendaraan, mengendalikan kecepatan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lalu lintas. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama demi mencegah kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.(Sabirin)


Social Footer