Breaking News

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga Saham

Jakarta, 20 Februari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga dalam sejumlah perdagangan saham.

Penetapan sanksi ini menjadi bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Pegiat Medsos Didenda Rp5,35 Miliar

OJK menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021
  • PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022

OJK mengungkap, BVN melakukan manipulasi pasar dengan menempatkan order beli dan jual melalui beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Tindakan ini menciptakan gambaran semu atas perdagangan di Bursa Efek dan berpotensi mempengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi harga saham tertentu di media sosial. Namun, di saat bersamaan, ia melakukan transaksi untuk memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Manipulasi Saham IMPC Periode 2016

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

Pihak yang dikenai sanksi yakni:

  • PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan 92 UUPM. Perusahaan ini secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,72 miliar.
  • Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar.

Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, dan harga saham IMPC, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi.

Komitmen Tegakkan Integritas Pasar

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional guna mewujudkan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.(Sabirin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close