Breaking News

'Heru Kamaruzzaman' Ketua SPKS Kabupaten Bengkayang, "Kita Sangat Berharap Agar Harga TBS Kembali Normal Seperti Sebelumnya"

Bengkayang_Kalbar.Cyberpers.com

Berdasarkan kesimpulan rakor lintas sektor untuk kedua kalinya yang dilaksanakan di Jakarta pada hari Jumat 29/05/2026 di ruang rapat pola lantai 2 gedung A kantor Kementan RI. 

Pemerintah bersama para pelaku usaha industri kelapa sawit menyepakati sejumlah poin penting diantaranya Kebijakan penerapan tatakelola satu pintu untuk kegiatan eksport melalui PT.DSI akan memasuki masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.

Dalam hasil rapat tersebut dijelaskan bahwa PT DSI akan bertindak sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan. PT DSI juga ditegaskan tidak mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan yang berlangsung.

Pada tahap awal transisi, aktivitas ekspor komoditas sawit tetap berjalan seperti biasa sambil dilakukan evaluasi selama tiga bulan. Selanjutnya implementasi penuh sistem ekspor satu pintu dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Rapat juga menegaskan bahwa para pelaku usaha, baik refinery maupun eksportir, tetap dapat melakukan transaksi perdagangan menggunakan acuan harga KPBN dan diminta menghindari tindakan withdraw (WD) yang dapat memengaruhi harga pasar secara tidak wajar.

Selain itu, pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati hingga dinas terkait diminta menindaklanjuti Permentan Nomor 13 Tahun 2024, khususnya dalam pengawasan penetapan harga TBS untuk petani plasma dan swadaya.

Pemerintah daerah juga diminta aktif memantau harga pembelian TBS oleh PKS agar sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan PKS yang membeli TBS di luar ketentuan, maka pemerintah daerah diminta mengidentifikasi status perusahaan beserta afiliasi refinery maupun eksportir yang terkait dan melaporkannya kepada Kementerian Pertanian.

Dalam poin lainnya, Kementerian Pertanian menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan sesuai ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Bahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, Kementerian Pertanian akan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri untuk melakukan penindakan.

Pemerintah juga memastikan selama masa transisi seluruh kegiatan usaha di sektor hilir industri sawit, baik refinery maupun eksportir, tetap dapat berjalan normal hingga tahapan kebijakan diterapkan sepenuhnya.

Melalui kesepakatan ini, seluruh pelaku usaha industri sawit diminta segera melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO di masing-masing wilayah.

Menindaklanjuti hasil keputusan bersama lintas sektor pasca turunnya harga TBS di tingkat petani, kita tegas menyampaikan agar kesepakatan yang sudah disepakati harus di tindak lanjuti dengan segera menaikkan harga TBS di tingkat petani, karena kesepakatan ini sudah tertinggi. Kemudian pemerintah daerah baik itu Gubernur, Bupati/Wali Kota serta dinas terkait segera melakukan pengawasan terhadap PKS yang masih menurunkan harga TBS tanpa terkecuali.



"Kita sangat berharap agar batas toleransi harga TBS kembali seperti sebelum adanya perubahan harga, paling rendahlah Rp.3.500, karena hal ini untuk mengimbangi kenaikan biaya perawatan seperti pupuk, herbisida yang juga sudah naik lebih dulu , terus ongkos angkot juga sudah mengalami kenaikan akibat dari kenaikan BBM saat ini, jadi jelas petani itulah korban dari segala kebijakan baik yang sudah dilaksanakan dan juga baru direncanakan, sudah jatuh ketimpa tangga syukur masih bisa hidup" Ucap Heru Kamaruzzaman selaku Ketua SPKS Kabupaten Bengkayang.

Harapan kita agar semua kesepakatan tersebut sudah deal antara pengusaha dan pemerintah, karena memang saat ini harga CPO pada bursa pasar dunia cenderung naik, terus kebijakan tatakelola satu pintu masih belum diterapkan dan menurut pemerintah per 1 Januari 2027 baru dilaksanakan secara utuh oleh PT.DSI. Dalam pertemuan pada hari ini hadir dari Kementan, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perindustrian, Mabes Polri (Satgas Pangan), Konsorsium/grup perusahaan kelapa sawit, Perusahan eksportir, Perusahaan refinery dan juga asosiasi petani kelapa sawit se Indonesia.

Red: Agung'99

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close