Cyberpers.com- PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG — Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pangkalpinang kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial DAS alias Dandy (28) diamankan setelah diduga menguasai sabu dengan berat bruto mencapai 1,208 kilogram.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Panit Subdit I Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Iptu Doni Nopriyadi, bersama anggota pada Senin (24/8/2026) siang.
Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, petugas mengamankan DAS di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 12 plastik klip berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital warna silver.
Penggeledahan kemudian dikembangkan ke lokasi lainnya, tepatnya di pinggir Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan satu plastik kresek merah putih yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berukuran besar yang diduga berisi sabu.
“Dari dua TKP ini, total barang bukti yang kita amankan ada 14 klip besar dengan total berat bruto sebanyak 1.208 gram atau kurang lebih 1,2 kilogram sabu,” ungkap Ronald.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut DAS mengakui barang bukti narkotika tersebut berada dalam penguasaan atau kepemilikannya.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari satu kilogram. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Catatan: Status DAS dalam perkara ini tetap sebagai terduga/tersangka sesuai proses hukum yang berjalan, dan pembuktian lebih lanjut berada dalam kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Tim



Social Footer