Breaking News

Bantahan Tak Redam Sorotan, Nama Dayat Mencuat dalam Dugaan Penampungan Timah di Laut Romodong


CyberPers. Com- BELINYU — Dugaan praktik penampungan pasir bijih timah hasil aktivitas pertambangan tanpa izin di perairan Kelurahan Romodong, Kecamatan Belinyu, kembali menjadi sorotan. Di tengah aktivitas tambang laut yang disebut masih berlangsung di sejumlah titik, nama seorang kolektor berinisial Dayat mencuat dalam informasi yang dihimpun dari lapangan.

Dayat sebelumnya telah dikonfirmasi terkait dugaan dirinya menjadi salah satu penampung pasir bijih timah dari tiga kawasan perairan, yakni Laut Pulau Lampu, Batu Ular, dan Teluk Bakau. Dalam keterangannya, Dayat membantah tudingan bahwa dirinya merupakan satu-satunya kolektor atau pihak yang memonopoli penampungan pasir timah di kawasan tersebut.

Dayat menyebut terdapat sejumlah kubu atau kolektor lain yang juga melakukan aktivitas penampungan di lokasi. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang dimaksud, informasi tersebut belum disertai keterangan maupun data yang dapat diverifikasi secara independen.

Penelusuran Lapangan Mengarah pada Nama Dayat

Hasil penelusuran tim citizen journalism pada Sabtu (22/8/2026) di sejumlah titik perairan Romodong memperoleh keterangan dari beberapa sumber di lapangan yang menyebut adanya alur penyetoran pasir bijih timah kepada pihak yang dikaitkan dengan nama Dayat.

Informasi tersebut tentu masih membutuhkan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Namun, apabila benar terdapat pola penyetoran hasil tambang kepada satu jaringan tertentu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa pihak yang mengendalikan rantai penampungan dan ke mana hasil tambang tersebut selanjutnya didistribusikan.

Di kawasan Laut Pulau Lampu, Batu Ular, dan Teluk Bakau, aktivitas sejumlah ponton tambang laut juga menjadi perhatian. Dugaan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut perlu dipastikan status perizinannya oleh instansi berwenang.

Nama “Pak Uban” Ikut Disebut

Selain nama Dayat, informasi lapangan juga menyebut sosok berinisial Mino alias Pak Uban yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan.

Mino disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pengaturan operasional di lapangan, termasuk koordinasi dengan para penambang serta proses pengangkutan pasir bijih timah. Namun, tudingan tersebut masih berupa informasi yang diperoleh di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

Konfirmasi kepada Mino alias Pak Uban masih diupayakan untuk memperoleh hak jawab dan penjelasan dari sisi pihak yang disebut.

APH Diminta Tidak Berhenti pada Bantahan

Munculnya dua versi informasi—bantahan dari Dayat dan keterangan sejumlah sumber lapangan—semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Polres Bangka dan Polda Kepulauan Bangka Belitung didorong untuk tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung melakukan pengecekan terhadap aktivitas ponton, jalur pengumpulan pasir timah, lokasi penampungan, hingga rantai distribusinya.

Jika memang tidak terdapat aktivitas ilegal maupun praktik monopoli penampungan sebagaimana ditudingkan, pemeriksaan aparat juga dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pekerja di lapangan semata, melainkan menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai usaha tersebut.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Dayat, Mino alias Pak Uban, pihak pemilik ponton, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki data berbeda terkait pemberitaan ini.


Tim 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close