DAS Yos Sudarso Diduga Dipersempit Aktivitas PIP, Ekosistem Terancam: Siapa Bertanggung Jawab di Kawasan PT DAK Sungailiat?



SUNGAILIAT, BANGKA INDUK — Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan aliran sungai Jalan Yos Sudarso, tepatnya di wilayah PT DAK Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan.

Keberadaan sejumlah ponton yang diduga melakukan aktivitas penambangan timah di aliran sungai tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional, dampak lingkungan, serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan perairan sungai.

Pantauan di lapangan pada Kamis (27/8/2026), terdapat sekitar 10 unit TI/PIP skala menengah yang diduga sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar aliran sungai. Mesin-mesin dompeng terdengar beroperasi, sementara material hasil penyedotan diduga diproses untuk memisahkan kandungan pasir dan timah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas berlangsung di jalur aliran sungai yang juga digunakan sebagai akses keluar-masuk perahu nelayan.

DAS Menyempit, Ekosistem Dipertanyakan
Aktivitas penambangan di aliran sungai dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi lingkungan apabila tidak dilakukan berdasarkan ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.

Penyempitan atau perubahan badan aliran sungai berpotensi mengganggu fungsi alami perairan, termasuk pola aliran, sedimentasi, serta keberlangsungan ekosistem di dalamnya.

Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap lingkungan dan aktivitas nelayan?

Ironisnya, lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan yang relatif terbuka dan disebut berada tidak jauh dari Kantor Pangkalan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini tentu memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dilakukan.

Legalitas dan Pemodal Masih Misterius
Awak media yang melakukan penelusuran di lokasi masih kesulitan memperoleh informasi mengenai status operasional ponton-ponton tersebut.

Belum diketahui secara jelas apakah seluruh aktivitas PIP memiliki perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, maupun dokumen legalitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, siapa pemilik ponton, siapa pengelola lapangan, dari mana sumber modalnya, serta ke mana hasil produksi timah tersebut ditampung juga masih menjadi tanda tanya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status aktivitas pertambangan tersebut.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT DAK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta aparat penegak hukum untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah dan Aparat

Jika aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki legalitas atau melanggar ketentuan lingkungan, masyarakat tentu berharap aparat tidak tinggal diam.

Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi kerusakan. Aktivitas pertambangan yang berada di kawasan aliran sungai harus dipastikan memenuhi seluruh persyaratan hukum dan lingkungan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Publik juga berhak mengetahui siapa yang mengelola, siapa yang membiayai, siapa yang membeli hasil tambang, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya.

Karena itu, DLHK dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun melakukan pengecekan legalitas, pemeriksaan dokumen lingkungan, serta evaluasi terhadap dampak aktivitas PIP di kawasan DAS Yos Sudarso, PT DAK Sungailiat.

Jika memang legal, buka dan jelaskan legalitasnya kepada publik. Jika ilegal, jangan dibiarkan berlarut-larut.
Pertanyaan besarnya kini: siapa yang bertanggung jawab jika aliran sungai rusak dan ekosistem perairan serta mata pencaharian nelayan ikut terdampak?

Dilansir dari Bangkakriminal Mamat Mahendra 
Baca Juga
Berita Terbaru
  • DAS Yos Sudarso Diduga Dipersempit Aktivitas PIP, Ekosistem Terancam: Siapa Bertanggung Jawab di Kawasan PT DAK Sungailiat?
  • DAS Yos Sudarso Diduga Dipersempit Aktivitas PIP, Ekosistem Terancam: Siapa Bertanggung Jawab di Kawasan PT DAK Sungailiat?
  • DAS Yos Sudarso Diduga Dipersempit Aktivitas PIP, Ekosistem Terancam: Siapa Bertanggung Jawab di Kawasan PT DAK Sungailiat?
  • DAS Yos Sudarso Diduga Dipersempit Aktivitas PIP, Ekosistem Terancam: Siapa Bertanggung Jawab di Kawasan PT DAK Sungailiat?
  • DAS Yos Sudarso Diduga Dipersempit Aktivitas PIP, Ekosistem Terancam: Siapa Bertanggung Jawab di Kawasan PT DAK Sungailiat?
  • DAS Yos Sudarso Diduga Dipersempit Aktivitas PIP, Ekosistem Terancam: Siapa Bertanggung Jawab di Kawasan PT DAK Sungailiat?