Cyberpers.com-BANGKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka.
Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sri Pemandang, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Sabtu (29/8/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (26).
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menghasilkan sejumlah barang bukti. Polisi mengamankan 28 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 16,2 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu unit handphone Oppo dalam kondisi rusak, satu bal sedotan, 25 potongan sedotan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
RA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, RA diduga terlibat dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tim



Social Footer